Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, UTAMI
dc.date.accessioned2016-09-08T16:23:19Z
dc.date.available2016-09-08T16:23:19Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/1052
dc.description.abstractWanita paling tidak memiliki dua peran dalam keluarga; sebagai ibt-t/ isti dan sebagaipengatur hubungan dengan masyarakat. Banyakdiantan para perempuan mempunyai tiga fungsi dengan menambahkan dua fungsi tersebut dengan satu fungsi yang lain yaitu sebagai pekerja, datam rangka menopang perekonomian keluarga atau untuk alasan yang lain misalnya emansipasiwanita dalam dunia kerja. Di lndonesia, telah banyak perempuan yang bekerja di hampir semua sector kehidupan, mulai dai manager atau menduduki posisi penting dalam perusahaan sampai bekeia dalam sector "berat" sepefti sopir bis atau truk. Hak-hak para pekerja termasuk pekerja wanita sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 13/2003. Namun, apakah pekerJa perempuan telah mendapatkan hak-hak mereka melalui IJIJ ini? Dengan melakukan analisis dai perspektif gender, penelitimenemukan bahwa secara umum UU No. 13/2003 telah menjamin kesempatan yang sama antara) pekerja perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan upah dan libur kJlususnya cuti kerja yang berkaitan dengan fungsi reproductive wanita- Akan tetapi UU No.13/2003 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ada persamaan kesempatan antara pekerja wanita dan laki-laki dalam mendapatkan promosi jabatan. Promosi jabatan merupakan tahap yang penting bagipekerja untuk menduduki posisipenting dalam perusahaan. Jika pekerja perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan promosi jabatan, mereka akan tetap berada dalam jabatan atau posisi kerja tingkat bawah dengan gaji atau upah yang relative kecit seperti yang terjadi di banyak perusahaan di lndonesia. Hanya sedikit dari pekerja perempuan yang mampu menduduki top level management dalam perusahaan atau tempat kerja. Lebih lanjul, UU No 13/2003 lebih mencerminkan pengaturan pekerjaan di sector perkotaan yang terkonsentrasi pada industty. Kebijakan ini tidak menyinggung regulasi terhadap pekerjaan di sector peftanian di pedesaan yang notabene mendominasi jenis pekeiaan di lndonesia. UIJ No.13/2003 juga tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga yang banyak dijalani oleh para wanita lndonesia.
dc.subjectburuh, perempuan, laki-laki, hak dan kewajiban
dc.titleDO WOMAN WORKERS IN INDONESIA GET THEIR RIGHTS?


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record