dc.description.abstract | Keuangan desa merupakan hal yang begitu strategis bagi desa maupun bagi
pemerintahan di atas desa yaitu kabupaten, pentingnya keuangan desa di tegaskan
deangan adanya Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Apa yang
terjadi didalam desa menunjukan bagaimana pola keuangan di desa yang
dilakukan oleh perangkat desa yang mana dalam perecanaannya harus disusun
dengan melibatkan bersama masyarakat desa karena dalam pelaksanaan dan
pengelolaan Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran. Desa
Girisuko telah melakukan anggaran keuangan desa dengan melibatkan masyarakat
dan juga pemerintah desa yakni dengan adanya keterbukaan anggaran yang di
publikasikan dalam Sistem Informasi Desa (SID).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan
fakta-fakta mengenai analisis akuntabilitas keuangan desa dalam Sistem Informasi
Desa (SID). Unit analisis penelitian ini adalah Pemerintah Desa Girisuko. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan wawancara mendalam dan
dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini. Desa Girisuko telah
pasrtisipatif yakni dengan melibatkan ketua BPD dan melibatkan unsur
masyarakat didalam perumusahan rencana keuangan dan pembangunan desa.
Dalam pelaksanaan dan penatausahaan Desa Girisuko berpedoman dengan Juklak
Bimkon Pengelolaan Keuangan sehingga alur pelaksanaan sudah baik. Begitu
juga dengan pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Girisuko telah
transparan kepada masyarakat terkait realisasi keuangan desa dengan melakukan
sosialisasi laporan kepada BPD dan unsur masyarakat.
Desa Girisuko juga telah akuntabel, terlihat dalam perumusan anggaran
program kegiatan dan pembangunan desa melibatakan unsur masyarakat dan
pemerintah desa, terlihat adanya hasil Musdus amaupun komentar yang didapat
dalam postingan Sistem Informasi Desa (SID) yang dijadikan menjadi sebuah
agenda pokok dalam Musrembangdes untuk dijadikan program pembangunan
desa, dari hal tersebut Desa Girisuko telah partisipatif dalam melakukan program
pembangunan desa dan perencanaan keuangan desa. Pemerintah Desa Girisuko
selaku pengelolaan keuangan desa sudah dengan baik dalam melaksanakan
Akuntabilitas publik yakni dengan adanya keterbukaan yang ada di dalam Sistem
Informasi Desa (SID) Girisuko serta melakukan koordinasi dengan BPD dan
Masyarakat dalam melakukan laporan pertanggungjawaban anggran, Sistem
informasi Desa merupakan bukti kesungguhan Desa Girisuko dalam melakukan
akuntabilitas keuangan desa namun ada sedikit kekurangan dalam mengelolanya
tentu saja perlunya pelatihan khusus agar semua aspek pemerintah desa dapat
menjalankan sistem informsi desa dengan baik.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Keungan Desa, Pemerintah Desa, Sistem Informasi
Desa (SID) | en_US |