Show simple item record

dc.contributor.authorDHARMAWAN, AWANG
dc.date.accessioned2016-09-08T16:23:28Z
dc.date.available2016-09-08T16:23:28Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/1115
dc.description.abstractObjek pada tulisan ini adalah kondisi sosial musik digital di dalam negeri. Latar belakang makalah ini didasari berdasarkan data global bahwa tiga puluh miliar lagu diunduh secara ilegal pada kurun waktu tahun 2004- 2009 dengan kerugian mencapai US$ 17-40 miliar. Pengunduhan musik ilegal ternyatajuga terjadi dilndonesia. Berdasarkan hasil survey lembaga swadaya masyarakat Heal Our Music, bahwa dalam sehari di Indonesia ada 7.920.944 pengunduhan musik digital ilegal. Jumlah itu berarti sama dengan setiap detik ada 92 pengunduhan musik ilegal. Maka dari itu penulis memetakan tiga poin pembahasan yaitu, realitas pembajakan didalam negeri, mendukung hak cipta industri kreatif musik, literasi bagi penikmat musik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya undang-undang hak cipta saja masih kurang, pemerintah harus menyediakan sistem teknis mengunduh musik yang legal dan murah bagi penikmat musik. Kata Kunci : Musik Digitol, Pengunduhan
dc.subjectMusik Digital, Pengunduhan llegal, PembajakAn don literasi
dc.titleMENYINGKAP SOCIAL NATURE INDUSTRI MUSIK DIGITAL DALAM NEGERI


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record