Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSWANTA, SUSWANTA
dc.contributor.authorRAHMADANI, PUTRI
dc.date.accessioned2017-07-24T02:08:54Z
dc.date.available2017-07-24T02:08:54Z
dc.date.issued2017-05-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11735
dc.descriptionTingkat kesejahteraan penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Hal tersebut salah satunya karena akses terhadap kesempatan kerja yang terbatas. Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 telah berupaya serius dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya di bidang pekerjaan. Namun, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal masih rendah. Terbukti, hasil pemantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun 2016, hanya 24 dari 325 perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan mengkaji program pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk dalam upaya-upaya mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas dan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi kepada beberapa informan. Objek penelitian ini adalah instansi pemerintah, yaitu Dinas Sosial DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY serta Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) DIY; lembaga non-struktural yaitu Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY; dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Saujana: kerjabilitas.com dan CIQAL. Dinas Sosial DIY melalui kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling; pemberian motivasi dan penguatan mental sosial; bimbingan keterampilan; Pelatihan dalam LBK; Praktek Belajar Kerja; dan beberapa kegiatan pemberian modal telah dilakukan demi mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas. Namun, pelatihan keterampilan dinilai masih bersifat tradisional dan hanya melatih kemampuan tingkat dasar. Sehingga, kompetensi penyandang disabilitas tidak sesuai kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Selain itu, tidak tersedianya aksesibilitas juga menjadi alasan perusahaan belum mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY melakukan kegiatan bursa kerja ramah disabilitas yang bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarkat demi meningkakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi dan pemberian reward kepada perusahaan juga dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal. Namun, masih banyak perusahaan/instansi yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016. Minimnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal mengindikasikan bahwa program Pembinaan Bagi Para Penyandang Disabilitas dan Trauma oleh Dinas Sosial DIY dan program Peningkatan Kesempatan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY belum memperoleh hasil maksimal. Oleh kerenanya, pemerintah DIY harus memfasilitasi pertemuan antara Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, perusahaan dan organisasi penyandang disabilitas untuk membahas terkait hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program-program tersebut.en_US
dc.description.abstractTingkat kesejahteraan penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Hal tersebut salah satunya karena akses terhadap kesempatan kerja yang terbatas. Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 telah berupaya serius dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya di bidang pekerjaan. Namun, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal masih rendah. Terbukti, hasil pemantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun 2016, hanya 24 dari 325 perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan mengkaji program pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk dalam upaya-upaya mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas dan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi kepada beberapa informan. Objek penelitian ini adalah instansi pemerintah, yaitu Dinas Sosial DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY serta Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) DIY; lembaga non-struktural yaitu Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY; dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Saujana: kerjabilitas.com dan CIQAL. Dinas Sosial DIY melalui kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling; pemberian motivasi dan penguatan mental sosial; bimbingan keterampilan; Pelatihan dalam LBK; Praktek Belajar Kerja; dan beberapa kegiatan pemberian modal telah dilakukan demi mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas. Namun, pelatihan keterampilan dinilai masih bersifat tradisional dan hanya melatih kemampuan tingkat dasar. Sehingga, kompetensi penyandang disabilitas tidak sesuai kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Selain itu, tidak tersedianya aksesibilitas juga menjadi alasan perusahaan belum mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY melakukan kegiatan bursa kerja ramah disabilitas yang bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarkat demi meningkakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi dan pemberian reward kepada perusahaan juga dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal. Namun, masih banyak perusahaan/instansi yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016. Minimnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal mengindikasikan bahwa program Pembinaan Bagi Para Penyandang Disabilitas dan Trauma oleh Dinas Sosial DIY dan program Peningkatan Kesempatan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY belum memperoleh hasil maksimal. Oleh kerenanya, pemerintah DIY harus memfasilitasi pertemuan antara Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, perusahaan dan organisasi penyandang disabilitas untuk membahas terkait hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program-program tersebut.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectimplementasi program, kesempatan kerja, penyandang disabilitas.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PROGRAM PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA DAN PEMBINAAN BAGI PARA PENYANDANG DISABILITAS DAN TRAUMA TAHUN 2016 (STUDI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SERTA DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 045en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record