Show simple item record

dc.contributor.advisorSURANTO, SURANTO
dc.contributor.authorFADLULLAH, FERRY
dc.date.accessioned2017-07-26T01:34:56Z
dc.date.available2017-07-26T01:34:56Z
dc.date.issued2017-05-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11860
dc.descriptionPilkada serentak 2015 merupakan Pemilihan Kepala Daerah yang untuk pertama kali dilakukan dalam waktu yang bersamaan di beberapa daerah di Indonesia. Begitu pula apa yang terjadi di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Akan tetapi dalam perjalanannya tahapan penyelenggaraan mengalami permasalahan. Permasalahan-permasaahan yang kerap kali timbul dalam prosesi penyelenggaraan Pilkada menjadi dinamika tersendiri yang harus diselesaikan agar Pilkada kedepannya menjadi lebih baik lagi dan gangguan-gangguan pun akan mudah diatasi dengan baik. oleh sebab itu pula dibutuhkan proses penyelesaian terhadap berbagai pelanggaran khususnya lahi pada pelanggaran administrasi pemilu. Berdasarkan permasalah tersebut maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan. Penelitian ini dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka untuk melengkapi informasi wawancara yakni memberikan pertanyaan secara langsung kepada responden dalam rangka mencari data yangjelas mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada 2015 susulan. Hasil penelitian kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan sudah berjalan dengan baik hal ini dibuktikan dengan terselesaikannya rekomendasi dari pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dalam proses penyelesaiaan pelanggaran, mekanisme yang digunakan berdasarkan pedoman-pedoman yang ada dalam ketentuan undang-undangan sesuai dengan dimana pokok laporan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh KPU dengan mengkaji pokok laporan dengan ketentuan apa yang dilanggar sehingga sampai kepada pemberian sanksi. Faktor yang menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan adalah terbatasnya kualitas materi rekomendasi yang diberikan.en_US
dc.description.abstractPilkada serentak 2015 merupakan Pemilihan Kepala Daerah yang untuk pertama kali dilakukan dalam waktu yang bersamaan di beberapa daerah di Indonesia. Begitu pula apa yang terjadi di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Akan tetapi dalam perjalanannya tahapan penyelenggaraan mengalami permasalahan. Permasalahan-permasaahan yang kerap kali timbul dalam prosesi penyelenggaraan Pilkada menjadi dinamika tersendiri yang harus diselesaikan agar Pilkada kedepannya menjadi lebih baik lagi dan gangguan-gangguan pun akan mudah diatasi dengan baik. oleh sebab itu pula dibutuhkan proses penyelesaian terhadap berbagai pelanggaran khususnya lahi pada pelanggaran administrasi pemilu. Berdasarkan permasalah tersebut maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan. Penelitian ini dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka untuk melengkapi informasi wawancara yakni memberikan pertanyaan secara langsung kepada responden dalam rangka mencari data yangjelas mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada 2015 susulan. Hasil penelitian kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan sudah berjalan dengan baik hal ini dibuktikan dengan terselesaikannya rekomendasi dari pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dalam proses penyelesaiaan pelanggaran, mekanisme yang digunakan berdasarkan pedoman-pedoman yang ada dalam ketentuan undang-undangan sesuai dengan dimana pokok laporan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh KPU dengan mengkaji pokok laporan dengan ketentuan apa yang dilanggar sehingga sampai kepada pemberian sanksi. Faktor yang menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelesaian pelanggaran administrasi di Pilkada Kalteng 2015 susulan adalah terbatasnya kualitas materi rekomendasi yang diberikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectKinerja Organisasi, Pilkada, KPU, Pelanggaran Administrasien_US
dc.titleKINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PILKADA 2015 SUSULANen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 243en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record