Show simple item record

dc.contributor.advisorPERMATASARI, ANE
dc.contributor.authorBASKARA, FAJAR
dc.date.accessioned2017-07-26T02:18:40Z
dc.date.available2017-07-26T02:18:40Z
dc.date.issued2017-05-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11877
dc.descriptionPenerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa pada tahun awal tahun 2015 menjadi permasalahan. Desa harus dihadapkan dengan aturan yang baku dari pemerintah agar bisa mengalokasikan dana desa dengan baik. Regulasi setiap tahun yang berubah membuat desa harus bisa penyesuaian dengan aturan yang ada. Pada awal tahun 2015 yang menerima dana desa di Kabupaten Bantul sendiri ada 75 desa. Salah satunya Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung. Desa Bangunharjo berada diperbatasan Kabupaten Bantul dengan Kotamadya Yogyakarta, sementara Desa Sumberagung berada di sebelah tengah-tengah Kabupaten Bantul. Bila dilihat penerapan dana desa, kedua desa tersebut memiliki keterbukaan kepada masyarakat masing-masing terkait pengalokasian dana tersebut walaupun porsinya tidak sama. Penelitian ini diharapakan mampu mengambarkan tentang implementasi dana desa yang berada di Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini didapat hasil bahwa dalam implementasi dana desa studi kasus Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung berbeda mengenai penerapan. Desa Bangunharjo menerima pengalokasian dana desa yang lebih besar dari pada Desa Sumberagung tetapi mengenai pengalokasiannya belum maksimal. Hal itu bisa dilihat pada tahun 2016 pertengahan adanya penurunan jumlah dana yang diterima, karena laporan pertanggung jawaban yang juga belum selesai. Mengenai sosialisasi untuk Desa Bangunharjo kurang dan Desa Sumberagung sudah baik. Belum adanya keterbukaan kepada masyarakat menjadi salah satu kendala implementasi dana tersebut. Pemahaman tentang pengalokasian dana desa juga belum maksimal diberikan kepada masyarakat. Peran dari lembaga desa yang kurang maksimal serta kordinasi dari masing-masing lembaga desa tersebut. Kemudian di Desa Sumberagung untuk pengalokasiannya sudah maksimal hal itu bisa dilihat dari pelaporan pertanggung jawaban yang tepat waktu. Peran dari masing-masing lembaga desa sangat maksimal dan berjalan sesuai dengan tugas serta fungsinya. Keterbukaan mengenai dana desa kepada masyarakat di Desa Sumberagung sangat terbuka. Sumber daya manusia dari pamong desa juga memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Oleh sebab sudah semestinya jika implementasi Dana Desa di Desa Sumberagung bisa berhasil dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum adanya keterbukaan mengenai dana desa untuk pengalokasiannya juga keterlibatan lembaga desa yang kurang maksimal. sehingga belum terkoordinasi pengalokasian dana desa dengan baik, baik itu fisik maupun non fisik. Hal tersebut menjadi masalah dalam implementasi Dana Desa terutama di Desa Bangunharjo, sementara di Desa Sumberagung sudah berjalan baik dan berhasil Karena didukung oleh berbagai faktor seperti yang disebutkan di atas tadi.en_US
dc.description.abstractPenerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa pada tahun awal tahun 2015 menjadi permasalahan. Desa harus dihadapkan dengan aturan yang baku dari pemerintah agar bisa mengalokasikan dana desa dengan baik. Regulasi setiap tahun yang berubah membuat desa harus bisa penyesuaian dengan aturan yang ada. Pada awal tahun 2015 yang menerima dana desa di Kabupaten Bantul sendiri ada 75 desa. Salah satunya Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung. Desa Bangunharjo berada diperbatasan Kabupaten Bantul dengan Kotamadya Yogyakarta, sementara Desa Sumberagung berada di sebelah tengah-tengah Kabupaten Bantul. Bila dilihat penerapan dana desa, kedua desa tersebut memiliki keterbukaan kepada masyarakat masing-masing terkait pengalokasian dana tersebut walaupun porsinya tidak sama. Penelitian ini diharapakan mampu mengambarkan tentang implementasi dana desa yang berada di Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini didapat hasil bahwa dalam implementasi dana desa studi kasus Desa Bangunharjo dan Desa Sumberagung berbeda mengenai penerapan. Desa Bangunharjo menerima pengalokasian dana desa yang lebih besar dari pada Desa Sumberagung tetapi mengenai pengalokasiannya belum maksimal. Hal itu bisa dilihat pada tahun 2016 pertengahan adanya penurunan jumlah dana yang diterima, karena laporan pertanggung jawaban yang juga belum selesai. Mengenai sosialisasi untuk Desa Bangunharjo kurang dan Desa Sumberagung sudah baik. Belum adanya keterbukaan kepada masyarakat menjadi salah satu kendala implementasi dana tersebut. Pemahaman tentang pengalokasian dana desa juga belum maksimal diberikan kepada masyarakat. Peran dari lembaga desa yang kurang maksimal serta kordinasi dari masing-masing lembaga desa tersebut. Kemudian di Desa Sumberagung untuk pengalokasiannya sudah maksimal hal itu bisa dilihat dari pelaporan pertanggung jawaban yang tepat waktu. Peran dari masing-masing lembaga desa sangat maksimal dan berjalan sesuai dengan tugas serta fungsinya. Keterbukaan mengenai dana desa kepada masyarakat di Desa Sumberagung sangat terbuka. Sumber daya manusia dari pamong desa juga memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Oleh sebab sudah semestinya jika implementasi Dana Desa di Desa Sumberagung bisa berhasil dengan baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum adanya keterbukaan mengenai dana desa untuk pengalokasiannya juga keterlibatan lembaga desa yang kurang maksimal. sehingga belum terkoordinasi pengalokasian dana desa dengan baik, baik itu fisik maupun non fisik. Hal tersebut menjadi masalah dalam implementasi Dana Desa terutama di Desa Bangunharjo, sementara di Desa Sumberagung sudah berjalan baik dan berhasil Karena didukung oleh berbagai faktor seperti yang disebutkan di atas tadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectImpelmentasi, Dana Desa, Desa Bangunharjo, Desa Sumberagungen_US
dc.titleIMPLEMENTASI DANA DESA DI KABUPATEN BANTUL (STUDI KASUS DI DESA BANGUNHARJO KECAMATAN SEWON DAN DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JETIS TAHUN 2015 - 2016)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 361en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record