Show simple item record

dc.contributor.advisorPURWANINGSIH, TITIN
dc.contributor.authorZENDRA, DESRI
dc.date.accessioned2017-07-26T03:16:20Z
dc.date.available2017-07-26T03:16:20Z
dc.date.issued2017-05-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11900
dc.descriptionPemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam prosesnya pemilu adalah wujud dari hak-hak rakyat untuk melaksanakan demokrasi, di Indonesia sendiri ada beberapa pemilu antara lain pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta yang terakhir Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Dalam pelaksanaan pemilu sendiri tidak terlepas dari pelanggaran karena disebabkan adanya dorongan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kompetisi guna mencapai kekuasaan yang diinginkan dan apabila pelanggaran tersebut didiamkan yang terjadi adalah ketidakteraturan sistem yang disebabkan pencederaan hukum dan ujungnya akan terjadi tindakan yang anarki. Maka dari itu penulis rumusan masalah dari penelitian ini yaitu “Bagaimana kinerja panwaslu dalam pemilukada di Kabupaten Bantul tahun 2015”. Dalam penelitian ini penulis memilih jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Unit analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah anggota panwaslu 3 (tiga) orang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bawaslu DIY dan KPU Kabupaten Bantul. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa secara keseluruhan kinerja Panwaslu Kabupaten Bantul sudah cukup baik karena secara Nasional Panwaslu Kabupaten Bantul meraih urutan ke 3 (tiga) dalam kecepatan penyerahan laporan sedangkan ditingkat Provinsi Panwaslu Kabupaten Bantul mendapatkan juara umum karena Panwaslu Bantul terbaik dalam pengawasan, terbaik dalam pencegahan, terbaik dalam manajemen keuangan, terbaik dalam penanganan pelanggaran dan pengawasan TPS terbaik karena dapat melaporkan pencoblosan 2 (dua) kali dan panwascam terbaik dalam pencegahan terjadinya pelanggaran. Dan Panwaslu Kabupaten Bantul juga berhasil mengungkap sebuah kasus tentang netralitas ASN di Kabupaten Bantul itu di pertanyakan bahkan sampai direkomendasikan oleh PKN tingkat Nasional sehingga ada sekitar 15 (lima belas) pejabat di Bantul tersebut dilaporkan. Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa kinerja Panwaslu Kabupaten Bantul sudah cukup baik karena dilihat dari prestasinya Panwaslu Bantul di tingkat nasional meraih urutan ke 3 (tiga) sedangkan di provinsi meraih juara umum pada saat penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu DIY diantara kabupaten lain yang menyelenggarakan pemilu pada tahun 2015 selain itu Panwaslu Kabupaten Bantul sudah berhasil dalam melakukan setiap tugasnya yang diatur dalam peraturan Bawaslu, peraturan KPU, maupun peraturan dari undang-undang. Oleh karena itu Panwaslu dan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu harus lebih meningkatkan kerjasama antara jajaran supaya penyelenggaraan dan pengawasan itu berjalan dengan baik.en_US
dc.description.abstractPemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam prosesnya pemilu adalah wujud dari hak-hak rakyat untuk melaksanakan demokrasi, di Indonesia sendiri ada beberapa pemilu antara lain pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta yang terakhir Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Dalam pelaksanaan pemilu sendiri tidak terlepas dari pelanggaran karena disebabkan adanya dorongan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kompetisi guna mencapai kekuasaan yang diinginkan dan apabila pelanggaran tersebut didiamkan yang terjadi adalah ketidakteraturan sistem yang disebabkan pencederaan hukum dan ujungnya akan terjadi tindakan yang anarki. Maka dari itu penulis rumusan masalah dari penelitian ini yaitu “Bagaimana kinerja panwaslu dalam pemilukada di Kabupaten Bantul tahun 2015”. Dalam penelitian ini penulis memilih jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Unit analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah anggota panwaslu 3 (tiga) orang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bawaslu DIY dan KPU Kabupaten Bantul. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa secara keseluruhan kinerja Panwaslu Kabupaten Bantul sudah cukup baik karena secara Nasional Panwaslu Kabupaten Bantul meraih urutan ke 3 (tiga) dalam kecepatan penyerahan laporan sedangkan ditingkat Provinsi Panwaslu Kabupaten Bantul mendapatkan juara umum karena Panwaslu Bantul terbaik dalam pengawasan, terbaik dalam pencegahan, terbaik dalam manajemen keuangan, terbaik dalam penanganan pelanggaran dan pengawasan TPS terbaik karena dapat melaporkan pencoblosan 2 (dua) kali dan panwascam terbaik dalam pencegahan terjadinya pelanggaran. Dan Panwaslu Kabupaten Bantul juga berhasil mengungkap sebuah kasus tentang netralitas ASN di Kabupaten Bantul itu di pertanyakan bahkan sampai direkomendasikan oleh PKN tingkat Nasional sehingga ada sekitar 15 (lima belas) pejabat di Bantul tersebut dilaporkan. Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa kinerja Panwaslu Kabupaten Bantul sudah cukup baik karena dilihat dari prestasinya Panwaslu Bantul di tingkat nasional meraih urutan ke 3 (tiga) sedangkan di provinsi meraih juara umum pada saat penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu DIY diantara kabupaten lain yang menyelenggarakan pemilu pada tahun 2015 selain itu Panwaslu Kabupaten Bantul sudah berhasil dalam melakukan setiap tugasnya yang diatur dalam peraturan Bawaslu, peraturan KPU, maupun peraturan dari undang-undang. Oleh karena itu Panwaslu dan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu harus lebih meningkatkan kerjasama antara jajaran supaya penyelenggaraan dan pengawasan itu berjalan dengan baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectKinerja, Panwaslu, Pilkadaen_US
dc.titleANALISIS KINERJA PANWASLU DALAM PILKADA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 075en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record