Show simple item record

dc.contributor.advisorPERMATASARI, ANE
dc.contributor.authorLESTARI, AYU
dc.date.accessioned2017-07-26T04:22:46Z
dc.date.available2017-07-26T04:22:46Z
dc.date.issued2016-05-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11923
dc.descriptionPerkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern di Indonesia semakin pesat seiring berjalannya waktu. Salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Depok Kabupaten Sleman, kini telah banyak didirikan pusat perbelanjaan baik yang bersifat modern maupun tradisional. Demi menjaga iklim yang kondusif serta salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko modern Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dimana sangat diperlukan mengingat perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat berkembang dengan pesat, terutama untuk toko modern yang masuk kategori minimarket. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primr dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan publik yang dimana implementasi kebijakan publik yang di ungkapkan oleh Edward III dilihat dari struktur birokrasi, adanya sumberdaya, adanya komunikasi serta dilihat dari disposisi yang berarti sikap kecenderungan. Hasil pada penelitian ini Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern Kabupaten sleman belum berjalan secara efektif dan maksimal dilihat dari fakta yang ada semakin berkembangnya jumlah toko modern dari tahun ke tahun serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Adanya pelanggaran zonasi/ jarak terhadap pasar tradisonal 1.000 meter, pelanggaran mengenai status jalan serta tidak adanya sosialisasi yang dilakukan. Kesimpulan dari penelitian ini implementasi kebijakan perizinan toko modern di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, pemerintah sebaiknya meningkatkan kembali pengawasan kepada terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak kembali melakukan pelanggaran serta meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar nantinya antara pemilik toko modern khususnya minimarket dapat bersaing sehat dengan pasar tradisional.en_US
dc.description.abstractPerkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern di Indonesia semakin pesat seiring berjalannya waktu. Salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Depok Kabupaten Sleman, kini telah banyak didirikan pusat perbelanjaan baik yang bersifat modern maupun tradisional. Demi menjaga iklim yang kondusif serta salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko modern Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dimana sangat diperlukan mengingat perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat berkembang dengan pesat, terutama untuk toko modern yang masuk kategori minimarket. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primr dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan publik yang dimana implementasi kebijakan publik yang di ungkapkan oleh Edward III dilihat dari struktur birokrasi, adanya sumberdaya, adanya komunikasi serta dilihat dari disposisi yang berarti sikap kecenderungan. Hasil pada penelitian ini Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern Kabupaten sleman belum berjalan secara efektif dan maksimal dilihat dari fakta yang ada semakin berkembangnya jumlah toko modern dari tahun ke tahun serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Adanya pelanggaran zonasi/ jarak terhadap pasar tradisonal 1.000 meter, pelanggaran mengenai status jalan serta tidak adanya sosialisasi yang dilakukan. Kesimpulan dari penelitian ini implementasi kebijakan perizinan toko modern di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, pemerintah sebaiknya meningkatkan kembali pengawasan kepada terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak kembali melakukan pelanggaran serta meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar nantinya antara pemilik toko modern khususnya minimarket dapat bersaing sehat dengan pasar tradisional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectImplementasi, Kebijakan, Perizinan, dan Toko Modernen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN TOKO MODERN DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 140en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record