Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHMAWATI, DIAN EKA
dc.contributor.authorAFRIANI, NUR
dc.date.accessioned2017-07-31T01:19:41Z
dc.date.available2017-07-31T01:19:41Z
dc.date.issued2017-05-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12199
dc.descriptionKebijakan Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter sudah satu tahun terlaksana. Dalam implementasinya, menuai banyak kontroversi. Hasil pengamatan dari peneliti, pada pasal 9 ayat (1) poin b belum sepenuhnya diimplementasikan secara utuh. Kebijakan Perbup tersebut bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purwakarta sangat memberatkan dan membebani khususnya orang tua dan peserta didik. Selain itu, Perbup tersebut dianggap kebijakan yang sangat diskriminatif dan stereotipikal karena membedakan jam masuk sekolah perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kualitatif. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai sumber data primer dan dokumentasi berupa foto ditambah dengan arsip sebagai sumber data sekunder. Analisa data menggunakan teknik analisa kualitatif dengan tahap kategorisasi dan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Evaluasi kebijakan terhadap Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter menggunakan 6 indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan/kesamaan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 6 indikator tersebut, indikator efektivitas tidak terpenuhi sebab program yang dilaksanakan menimbulkan kontra produktif terhadap tujuan kebijakan Perbup tersebut. Banyak keberatan dan kesulitan dijumpai dalam pelaksanaannya. Selain itu, indikator kecukupan juga tidak terpenuhi sebab kebijakan Perbup tersebut tidak berfokus pada mencegah dan mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan termasuk moralitas. Maka dari itu, perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan yang lainnya khusus untuk mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan. Sedangkan indikator yang terpenuhi yaitu indikator efisiensi, perataan/kesamaan, responsivitas, dan ketepatan. Dengan catatan, dalam perihal data anggaran yang dikeluarkan untuk kebijakan Perbup tersebut harus lebih transparan. Ditambah dengan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan Perbup tersebut harus lebih maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh dan analisa yang dilakukan peneliti, maka hasil evaluasi kebijakan Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan, antara lain dampak kekurangan tidur pada peserta didik secara signifikan dapat berpengaruh pada prestasi akademis yang rendah, ditambah dengan banyaknya kontra dan kritikan dari masyarakat sehingga kebijakan tersebut memerlukan kajian ulang yang melibatkan pelaku pendidikan dan ahli pendidikan.en_US
dc.description.abstractKebijakan Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter sudah satu tahun terlaksana. Dalam implementasinya, menuai banyak kontroversi. Hasil pengamatan dari peneliti, pada pasal 9 ayat (1) poin b belum sepenuhnya diimplementasikan secara utuh. Kebijakan Perbup tersebut bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purwakarta sangat memberatkan dan membebani khususnya orang tua dan peserta didik. Selain itu, Perbup tersebut dianggap kebijakan yang sangat diskriminatif dan stereotipikal karena membedakan jam masuk sekolah perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kualitatif. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai sumber data primer dan dokumentasi berupa foto ditambah dengan arsip sebagai sumber data sekunder. Analisa data menggunakan teknik analisa kualitatif dengan tahap kategorisasi dan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Evaluasi kebijakan terhadap Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter menggunakan 6 indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan/kesamaan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 6 indikator tersebut, indikator efektivitas tidak terpenuhi sebab program yang dilaksanakan menimbulkan kontra produktif terhadap tujuan kebijakan Perbup tersebut. Banyak keberatan dan kesulitan dijumpai dalam pelaksanaannya. Selain itu, indikator kecukupan juga tidak terpenuhi sebab kebijakan Perbup tersebut tidak berfokus pada mencegah dan mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan termasuk moralitas. Maka dari itu, perlu dirumuskan dan ditetapkan kebijakan yang lainnya khusus untuk mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan. Sedangkan indikator yang terpenuhi yaitu indikator efisiensi, perataan/kesamaan, responsivitas, dan ketepatan. Dengan catatan, dalam perihal data anggaran yang dikeluarkan untuk kebijakan Perbup tersebut harus lebih transparan. Ditambah dengan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan Perbup tersebut harus lebih maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh dan analisa yang dilakukan peneliti, maka hasil evaluasi kebijakan Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan, antara lain dampak kekurangan tidur pada peserta didik secara signifikan dapat berpengaruh pada prestasi akademis yang rendah, ditambah dengan banyaknya kontra dan kritikan dari masyarakat sehingga kebijakan tersebut memerlukan kajian ulang yang melibatkan pelaku pendidikan dan ahli pendidikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectEvaluasi Kebijakan dan Pendidikan Berkarakter.en_US
dc.titleEVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG PENDIDIKAN BERKARAKTERen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 273en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record