Show simple item record

dc.contributor.advisorSOEBANDONO, BAGUS
dc.contributor.authorAFIFFUDDIN, AFFAN FADHIL
dc.date.accessioned2017-08-01T02:12:12Z
dc.date.available2017-08-01T02:12:12Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12313
dc.descriptionBerbagai ancaman bencana alam yang tidak dapat direncanakan oleh karena itu sebagian besar masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah rawan bencana alam sudah sewajarnya mempersiapkan diri dalam menghadapi musibah bencana alam, upaya melindungi diri dari ancaman bencana alam, meminimalisir jumlah korban dan mengatasi kerugian material serta infrastruktur. Longsoran adalah salah satu jenis gerakan massa tanah dan batuan, ataupun pencampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau bebatuan penyusun lereng tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk membandingkan 4 (empat) peraturan yang sudah ada dengan cara pendekatan terhadap bencana tanah longsor untuk pemeriksaan bangunan sekolah dasar. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu hasil assignment bangunan menurut peraturan FEMA 154, Paduan Pemeriksaan dari Teddy Boen yang berjudul “Kajian Cara Cepat Keamanan Bangunan Tembokan Sederhana Satu atau Dua Lantai yang Rusak akibat Gempa & Kajian Risiko Komponen NonStruktur (Komponen Operasional & Fungsional)”, Paduan Pemeriksaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Paduan Pemeriksaan dari Pekerjaan Umum. Dari hasil evaluasi bangunan sekolah menurut Panduan Pemeriksaan dari Teddy Boen yang berjudul “Kajian Cara Cepat Keamanan Bangunan Tembokan Sederhana Satu atau Dua Lantai yang Rusak akibat Gempa & Kajian Risiko Komponen Non-Struktur (Komponen Operasional & Fungsional)”, Panduan Pemeriksaan dari Pekerjaan Umum dan Pemeriksaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) rata-rata keandalan bangunan sekolah menunjukkan kelayakan karena sekolah sudah menerapkan kewaspadaan yang tinggi mengenai bencana tanah longsor namun belum ada penerapan pembelajaran mitigasi kebencanaan dalam kurikulum sekolah, sedangkan hasil evaluasi bangunan sekolah menurut FEMA 154 ada beberapa bangunan sekolah dikategorikan “tidak layak” karena umur bangunan yang sudah tidak muda lagi.en_US
dc.description.abstractBerbagai ancaman bencana alam yang tidak dapat direncanakan oleh karena itu sebagian besar masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah rawan bencana alam sudah sewajarnya mempersiapkan diri dalam menghadapi musibah bencana alam, upaya melindungi diri dari ancaman bencana alam, meminimalisir jumlah korban dan mengatasi kerugian material serta infrastruktur. Longsoran adalah salah satu jenis gerakan massa tanah dan batuan, ataupun pencampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau bebatuan penyusun lereng tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk membandingkan 4 (empat) peraturan yang sudah ada dengan cara pendekatan terhadap bencana tanah longsor untuk pemeriksaan bangunan sekolah dasar. Data yang digunakan dalam penelitian yaitu hasil assignment bangunan menurut peraturan FEMA 154, Paduan Pemeriksaan dari Teddy Boen yang berjudul “Kajian Cara Cepat Keamanan Bangunan Tembokan Sederhana Satu atau Dua Lantai yang Rusak akibat Gempa & Kajian Risiko Komponen NonStruktur (Komponen Operasional & Fungsional)”, Paduan Pemeriksaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Paduan Pemeriksaan dari Pekerjaan Umum. Dari hasil evaluasi bangunan sekolah menurut Panduan Pemeriksaan dari Teddy Boen yang berjudul “Kajian Cara Cepat Keamanan Bangunan Tembokan Sederhana Satu atau Dua Lantai yang Rusak akibat Gempa & Kajian Risiko Komponen Non-Struktur (Komponen Operasional & Fungsional)”, Panduan Pemeriksaan dari Pekerjaan Umum dan Pemeriksaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) rata-rata keandalan bangunan sekolah menunjukkan kelayakan karena sekolah sudah menerapkan kewaspadaan yang tinggi mengenai bencana tanah longsor namun belum ada penerapan pembelajaran mitigasi kebencanaan dalam kurikulum sekolah, sedangkan hasil evaluasi bangunan sekolah menurut FEMA 154 ada beberapa bangunan sekolah dikategorikan “tidak layak” karena umur bangunan yang sudah tidak muda lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS TEKNIK UMYen_US
dc.subjectBNPB 2011en_US
dc.subjectFEMA 154en_US
dc.subjectmitigasien_US
dc.subjectPUen_US
dc.subjecttanah longsoren_US
dc.subjectWSSI.en_US
dc.titleSTUDI KOMPARASI PERATURAN KEBENCANAAN TERHADAP BANGUNAN SEKOLAHen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus : SDN 1 Samigaluh, SDN 2 Samigaluh, SDN Purwoharjo, SDN Tukharjo, dan SDN Trayu)en_US
dc.typeThesis SKR F T 230en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record