Show simple item record

dc.contributor.advisorPRIBADI, ULUNG
dc.contributor.authorLORENAPUTRA, IRJA
dc.date.accessioned2017-08-23T03:10:08Z
dc.date.available2017-08-23T03:10:08Z
dc.date.issued2017-08-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13240
dc.description.abstractKabupaten Sleman melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten Sleman setelah diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2014 terkait dengan formulasi kebijakan mengenai perubahan Organisasi Lingkungan Hidup. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis. Indikator pada perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman ini dilakukan secara keseluruhan dengan penataan kembali (Delayering) dan pembentukan struktur baru (Reorganizing) karena adanya perubahan bentuk kelembagaan dan juga menyempurnakan bentuk struktur dikarenakan struktur yang sebelumnya kurang efektif dengan bentuk Kantor sehingga dilakukannya perbaikan pada strukturnya, lalu adanya perampingan (Downsizing) pada Orgnisasi Perangkat Daerah lain yang berkurang satu karena adanya pembesaran (Upsizing) dari segi aspek kelembagaan, kewenangan, penggabungan (merger) organisasi yaitu Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di satukan dengan Kantor Lingkungan Hidup sehingga Mendjadi Badan Lingkungan Hidup. Perubahan kelembagaan tersebut sifatnya seara keseluruhan dari segi wewenang, tata kerja, jenis perizinan, tupoksi, dan Nomenklatur. Serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan seperti adanya faktor inti atau pengaruh Kekuasaan yang menyakut kewenangan dan otoritas. Adanya pengaruh dari SDM yang mempengaruhi kinerja pegawai pada lembaga tersebut lalu adanya pengaruh Kebijakan Pusat dan Daerah karena apabila strukturnya berubah dikarenakan keluarnya kebijakan baru berupa peraturan perundangan, dengan adanya pengaruh dari peraturan perundangan yang terus melakukan perubahan terkait perkembangan dan tuntutan dari masyarakat sehingga diharuskan untuk menciptakan regulasi baru mengenai organisasi perangkat daerah tersebut. Kesimpulan, diberlakukannya Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman jelas terlihat adanya perubahan-perubahan pada semua SKPD Kabupaten Sleman khususnya dibidangLingkungan Hidup. Saran, pembuat kebijakan tertinggi di Kabupaten Sleman hendaknya selalu menginspirasi untuk menjadi pemimpin yang dapat diharapkan oleh masyarakat.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectReformasi Organisasi KLH menjadiBLH,Perda no.8 tahun 2014en_US
dc.titleRESTRUKTURISASI STRUKTUR ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP MENJADI BADAN LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN MELALUI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 420en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record