Show simple item record

dc.contributor.authorWIDOWATY, YENI
dc.date.accessioned2017-08-28T02:56:53Z
dc.date.available2017-08-28T02:56:53Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13541
dc.descriptionPembangunan hukum nasional tidak berada dalam ruang kosong. Paling tidak terdapat tiga lingkungan strategis yang mempengaruhinya, yaitu lingkungan internasional, lingkungan nasional, dan tuntutan lokal. Dalam tata pergaulan dunia, bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan dan tuntutan internasional, misalnya untuk masalah-masalah demokratisasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi perdagangan internasional. Dalam lingkungan nasional, pembangunan hukum nasional tentu harus dilakukan secara koheren dengan politik hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Selain itu, pembangunan hukum nasional juga dipengaruhi dan harus memperhatikan tuntutan dan kepentingan masyarakat lokal. Sesuai dengan lingkungan yang mempengaruhi pembangunan hukum tersebut, materi hukum dapat disusun dan dibuat dengan mengambil dari nilai-nilai internasional yang bersifat universal, dan juga nilai-nilai masyarakat, baik itu nilai budaya maupun nilai agama. Bahkan, agar dapat benar-benar berlaku secara efektif, hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Selain itu, agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir dan sumber norma. Alasan bahwa Pancasila harus tetap sebagai kerangka berfikir dan sumber norma karena tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan nasional Pancasila telah diakui sebagai salah satu konsensus dasar bangsa Indonesia ketika menegara melalui para founding fathers yang menyadari bahwa negara dan bangsa yang majemuk ini harus dibangun di atas landasan nilai-nilai luhur bangsa yang juga merupakan falsafah bangsa itu sendiri. Konsensus dasar berupa Pancasila tersebut sila-silanya tersurat dan tersirat dalam alinea terakhir pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi bangsa pasti akan menghadapi tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Secara internal Pancasila akan berhadapan dengan pemikiran ekstrimisme yang tidak menghormati pluralisme, dan secara eksternal tanpa disadari Pancasila cenderung termarginalkan dari kehidupan masyarakat antar bangsa, khususnya dengan berlakunya standar-standar universal, yang mengangggap Pancasila sebagai elemen partikularistik yang menolak nilai-nilai universal secara keseluruhan. Wacana tentang ideologi mencuat kembali seiring dengan arus globalisasi yang dianggap mengancam terhadap eksistensi nation-state. Di tanah air, nasib ideologi Pancasila mengalami pasang surut. Ia sempat disakralkan, tapi kemudian dicampakkan. Karena itu pula, Pancasila tak membumi bagi kehidupan bangsa. Sakralisasi telah menyebabkan Pancasila seperti benda museum yang berjarak dari generasi anak bangsa. Di era globalisasi yang ditandai dengan kemudahan memperoleh informasi global secara real time membuat jargon "demokrasi Pancasila" menjadi kehilangan pamor apabila disandingkan dengan demokrasi gaya "Barat" (liberalisme) yang dipahami sebagai nilai demokrasi yang universal termasuk oleh negara-negara yang dulunya disebut negara komunis. Salah satu karakter globalisasi adalah pengembangan pola relasi berbasis jaringan (networking) yang cenderung bersifat longgar. Konsekuensinya, pola hubungan hierarkhis dalam organisasi pemerintahan sedikit demi sedikit akan mengalami pergeseran. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Globalisasi ini akan mempengaruhi aspek kehidupan di segala sektor, tidak hanya ekonomi tetapi juga politik, sosial budaya, iptek, hukum dan sebagainya. Apalagi hukum bukanlah suatu institusi yang statis, ia senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya isinya melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Oleh karena itu di era globalisasi ini, pembangunan hukum nasional haruslah dilakukan, agar sesuai dengan perkembangan jaman. Proses globalisasi yang kini sedang berlangsung tidak mungkin lagi dielakkan oleh negara manapun di dunia, dipacu oleh perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat. Globalisasi yang mendorong liberalisasi ekonomi dengan pasar bebasnya itu, juga menyebabkan terjadinya interaksi kultural antar bangsa dan pergeseran nilai yang membawa perubahan sikap dan perilaku. Hal ini berpengaruh juga terhadap pembangunan hukum nasional yang harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka bahkan mendorong partisipasi masyarakat agar memperoleh legitimasi. Agar pembangunan hukum itu sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia maka harus ada filternya yaitu Pancasila.en_US
dc.description.abstractPembangunan hukum nasional tidak berada dalam ruang kosong. Paling tidak terdapat tiga lingkungan strategis yang mempengaruhinya, yaitu lingkungan internasional, lingkungan nasional, dan tuntutan lokal. Dalam tata pergaulan dunia, bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan dan tuntutan internasional, misalnya untuk masalah-masalah demokratisasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi perdagangan internasional. Dalam lingkungan nasional, pembangunan hukum nasional tentu harus dilakukan secara koheren dengan politik hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Selain itu, pembangunan hukum nasional juga dipengaruhi dan harus memperhatikan tuntutan dan kepentingan masyarakat lokal. Sesuai dengan lingkungan yang mempengaruhi pembangunan hukum tersebut, materi hukum dapat disusun dan dibuat dengan mengambil dari nilai-nilai internasional yang bersifat universal, dan juga nilai-nilai masyarakat, baik itu nilai budaya maupun nilai agama. Bahkan, agar dapat benar-benar berlaku secara efektif, hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Selain itu, agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir dan sumber norma. Alasan bahwa Pancasila harus tetap sebagai kerangka berfikir dan sumber norma karena tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan nasional Pancasila telah diakui sebagai salah satu konsensus dasar bangsa Indonesia ketika menegara melalui para founding fathers yang menyadari bahwa negara dan bangsa yang majemuk ini harus dibangun di atas landasan nilai-nilai luhur bangsa yang juga merupakan falsafah bangsa itu sendiri. Konsensus dasar berupa Pancasila tersebut sila-silanya tersurat dan tersirat dalam alinea terakhir pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi bangsa pasti akan menghadapi tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Secara internal Pancasila akan berhadapan dengan pemikiran ekstrimisme yang tidak menghormati pluralisme, dan secara eksternal tanpa disadari Pancasila cenderung termarginalkan dari kehidupan masyarakat antar bangsa, khususnya dengan berlakunya standar-standar universal, yang mengangggap Pancasila sebagai elemen partikularistik yang menolak nilai-nilai universal secara keseluruhan. Wacana tentang ideologi mencuat kembali seiring dengan arus globalisasi yang dianggap mengancam terhadap eksistensi nation-state. Di tanah air, nasib ideologi Pancasila mengalami pasang surut. Ia sempat disakralkan, tapi kemudian dicampakkan. Karena itu pula, Pancasila tak membumi bagi kehidupan bangsa. Sakralisasi telah menyebabkan Pancasila seperti benda museum yang berjarak dari generasi anak bangsa. Di era globalisasi yang ditandai dengan kemudahan memperoleh informasi global secara real time membuat jargon "demokrasi Pancasila" menjadi kehilangan pamor apabila disandingkan dengan demokrasi gaya "Barat" (liberalisme) yang dipahami sebagai nilai demokrasi yang universal termasuk oleh negara-negara yang dulunya disebut negara komunis. Salah satu karakter globalisasi adalah pengembangan pola relasi berbasis jaringan (networking) yang cenderung bersifat longgar. Konsekuensinya, pola hubungan hierarkhis dalam organisasi pemerintahan sedikit demi sedikit akan mengalami pergeseran. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Globalisasi ini akan mempengaruhi aspek kehidupan di segala sektor, tidak hanya ekonomi tetapi juga politik, sosial budaya, iptek, hukum dan sebagainya. Apalagi hukum bukanlah suatu institusi yang statis, ia senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya isinya melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Oleh karena itu di era globalisasi ini, pembangunan hukum nasional haruslah dilakukan, agar sesuai dengan perkembangan jaman. Proses globalisasi yang kini sedang berlangsung tidak mungkin lagi dielakkan oleh negara manapun di dunia, dipacu oleh perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat. Globalisasi yang mendorong liberalisasi ekonomi dengan pasar bebasnya itu, juga menyebabkan terjadinya interaksi kultural antar bangsa dan pergeseran nilai yang membawa perubahan sikap dan perilaku. Hal ini berpengaruh juga terhadap pembangunan hukum nasional yang harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka bahkan mendorong partisipasi masyarakat agar memperoleh legitimasi. Agar pembangunan hukum itu sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia maka harus ada filternya yaitu Pancasila.en_US
dc.publisherAPPTHIen_US
dc.subjectPANCASILAen_US
dc.subjectIDEOLOGI BANGSAen_US
dc.subjectDASAR NEGARAen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN HUKUMen_US
dc.titleMENGGALI KEMBALI PERAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN DASAR NEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI ERA GLOBALISASIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record