PUASA ‘ARAFAH: “KAPANKAH DILAKSANAKAN?”
Abstract
HINGGA saat ini, masih ada sebagian kaum muslimin, dan bahkan mungkin masih banyak, yang memahami bahwa pelaksanaan puasa Arafah tidak boleh tidak (harus) bersamaan (waktunya) dengan wukuf para jamaah haji di Arafah. Pemahaman ini benar dan berlaku bagi kaum muslimin yang berada di Mekkah dan sekitarnya yang tidak melaksanakan ibadah haji. Yang demikian itu, karena wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut ru’yah hilal (ru’yatul hilâl) yang dilakukan oleh penduduk Mekkah. Sementara itu, bagi kaum muslimin yang berada di daerah yang jauh dari Mekkah, maka pendapat yang lebih kuat – menurut para ulama-- adalah “melaksanakan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut ru’yah hilal yang mereka lakukan di negeri mereka.”