Show simple item record

dc.contributor.authorHARIYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2017-08-29T00:52:55Z
dc.date.available2017-08-29T00:52:55Z
dc.date.issued2017-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13692
dc.description.abstractHINGGA saat ini, masih ada sebagian kaum muslimin, dan bahkan mungkin masih banyak, yang memahami bahwa pelaksanaan puasa Arafah tidak boleh tidak (harus) bersamaan (waktunya) dengan wukuf para jamaah haji di Arafah. Pemahaman ini benar dan berlaku bagi kaum muslimin yang berada di Mekkah dan sekitarnya yang tidak melaksanakan ibadah haji. Yang demikian itu, karena wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut ru’yah hilal (ru’yatul hilâl) yang dilakukan oleh penduduk Mekkah. Sementara itu, bagi kaum muslimin yang berada di daerah yang jauh dari Mekkah, maka pendapat yang lebih kuat – menurut para ulama-- adalah “melaksanakan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut ru’yah hilal yang mereka lakukan di negeri mereka.”en_US
dc.subjectDAKWAHen_US
dc.titlePUASA ‘ARAFAH: “KAPANKAH DILAKSANAKAN?”en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record