dc.description.abstract | Artikel ini mencoba untuk mengkaji persoalan yang terjadi di dalam proses pengembangan ilmu ekonomi dan keuangan Islam, baik melalui teori maupun praktek, khususnya praktek di perbankan Islam di berbagai belahan dunia dengan pendekatan Maqāṣid syarī’ah. Pendekatan Maqāṣid Syarī’ah dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam memahami redaksi Alquran dan as-sunnah, membantu menyelesaikan dalil yang saling bertentangan (ta’arud al-adillah) dan yang terpenting adalah untuk menetapkan suatu hukum dalam sebuah kasus yang ketentuan hukumnya tidak tercantum dalam Alquran dan assunnah, sehingga ekonomi dan keuangan islam tetap seirama dengan tuntutan zaman yang semakin kompleks dan variatif, yang pada akhirnya dapat mereda turbulasi pertentangan yang tengah terjadi di dalam praktek ekonomi dan keuangan Islam itu sendiri. | |