Show simple item record

dc.contributor.authorSURYONO, LELI JOKO
dc.date.accessioned2017-08-30T16:00:00Z
dc.date.available2017-08-30T16:00:00Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/14028
dc.description.abstractWarisan pada dasarnya merupakan segala harta peninggalan (bisa harta aktiva (asset) dan bisa pula dalam bentuk utang (pasiva) yang ditinggalkan oleh seorang pewaris (orang yang meninggal) kepada seorang atau beberapa ahli waris. Wujud warisan dapat berupa harta (harta yang bergerak dan harta tidak bergerak) maupun harta yang berupa atau berwujud utang (kewajiban). Harta yang bergerak seperti kendaraan, emas, saham, sertifikat deposito dll. Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah.en_US
dc.publisherPKBH UMYen_US
dc.titleHUKUM WARIS DI INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record