dc.contributor.advisor | AINI, LIS NOER | |
dc.contributor.advisor | SUPANGKAT, GATOT | |
dc.contributor.author | SARI, ARUM LAKSITA | |
dc.date.accessioned | 2017-10-02T03:14:02Z | |
dc.date.available | 2017-10-02T03:14:02Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15218 | |
dc.description | A. Kesimpulan
1. Kawasan konservasi mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, dan area perikanan. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata edukasi.
2. Untuk mendapatkan wisata edukasi yang baik, perlu penataan zonasi kawasan konservasi mangrove Baros. Zonasi kawasan konservasi mangrove Baros, terbagai menjadi 7 zonasi yaitu zona inti, zona penyangga, zona rehabilitasi, zona pengembang pertanian, zona pelayanan wisata, zona area tambak, dan zona area wisata pengklik.
B. Saran
1. Penanaman tanaman mangrove diharapkan terealisasinya kebijakan pemerintah keputusan Bupati Kabupaten Bantul no 284 tahun 2014 tentang pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di Kabupaten Bantul.
2. Kawasan konservasi mangrove Baros perlu menerapkan zonasi mangrove agar tanaman mangrove yang ditanam sesuai dengan ekosistemnya.
3. Perlu adanya tindak lanjut dari pengelola kawasan yang sudah ada untuk melakukan open recruitment menjadi pengelola kawasan konservasi mangrove kepada masyarakat Padukuhan Kalangan, Karang, Gunung kunci, Gegunung, dan Muneng. | en_US |
dc.description.abstract | A. Kesimpulan
1. Kawasan konservasi mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, dan area perikanan. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata edukasi.
2. Untuk mendapatkan wisata edukasi yang baik, perlu penataan zonasi kawasan konservasi mangrove Baros. Zonasi kawasan konservasi mangrove Baros, terbagai menjadi 7 zonasi yaitu zona inti, zona penyangga, zona rehabilitasi, zona pengembang pertanian, zona pelayanan wisata, zona area tambak, dan zona area wisata pengklik.
B. Saran
1. Penanaman tanaman mangrove diharapkan terealisasinya kebijakan pemerintah keputusan Bupati Kabupaten Bantul no 284 tahun 2014 tentang pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di Kabupaten Bantul.
2. Kawasan konservasi mangrove Baros perlu menerapkan zonasi mangrove agar tanaman mangrove yang ditanam sesuai dengan ekosistemnya.
3. Perlu adanya tindak lanjut dari pengelola kawasan yang sudah ada untuk melakukan open recruitment menjadi pengelola kawasan konservasi mangrove kepada masyarakat Padukuhan Kalangan, Karang, Gunung kunci, Gegunung, dan Muneng. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FP UMY | en_US |
dc.subject | WISATA EDUKASI (The Arrangement Of Conservation Mangrove Baros To Support The Education Tour) | en_US |
dc.subject | KONSERVASI MANGROVE | en_US |
dc.title | PENATAAN KAWASAN KONSERVASI MANGROVE BAROS KABUPATEN BANTUL UNTUK MENUNJANG WISATA EDUKASI | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F P
023 | en_US |