Show simple item record

dc.contributor.advisorAINI, LIS NOER
dc.contributor.advisorSUPANGKAT, GATOT
dc.contributor.authorSARI, ARUM LAKSITA
dc.date.accessioned2017-10-02T03:14:02Z
dc.date.available2017-10-02T03:14:02Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15218
dc.descriptionA. Kesimpulan 1. Kawasan konservasi mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, dan area perikanan. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata edukasi. 2. Untuk mendapatkan wisata edukasi yang baik, perlu penataan zonasi kawasan konservasi mangrove Baros. Zonasi kawasan konservasi mangrove Baros, terbagai menjadi 7 zonasi yaitu zona inti, zona penyangga, zona rehabilitasi, zona pengembang pertanian, zona pelayanan wisata, zona area tambak, dan zona area wisata pengklik. B. Saran 1. Penanaman tanaman mangrove diharapkan terealisasinya kebijakan pemerintah keputusan Bupati Kabupaten Bantul no 284 tahun 2014 tentang pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di Kabupaten Bantul. 2. Kawasan konservasi mangrove Baros perlu menerapkan zonasi mangrove agar tanaman mangrove yang ditanam sesuai dengan ekosistemnya. 3. Perlu adanya tindak lanjut dari pengelola kawasan yang sudah ada untuk melakukan open recruitment menjadi pengelola kawasan konservasi mangrove kepada masyarakat Padukuhan Kalangan, Karang, Gunung kunci, Gegunung, dan Muneng.en_US
dc.description.abstractA. Kesimpulan 1. Kawasan konservasi mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, dan area perikanan. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata edukasi. 2. Untuk mendapatkan wisata edukasi yang baik, perlu penataan zonasi kawasan konservasi mangrove Baros. Zonasi kawasan konservasi mangrove Baros, terbagai menjadi 7 zonasi yaitu zona inti, zona penyangga, zona rehabilitasi, zona pengembang pertanian, zona pelayanan wisata, zona area tambak, dan zona area wisata pengklik. B. Saran 1. Penanaman tanaman mangrove diharapkan terealisasinya kebijakan pemerintah keputusan Bupati Kabupaten Bantul no 284 tahun 2014 tentang pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di Kabupaten Bantul. 2. Kawasan konservasi mangrove Baros perlu menerapkan zonasi mangrove agar tanaman mangrove yang ditanam sesuai dengan ekosistemnya. 3. Perlu adanya tindak lanjut dari pengelola kawasan yang sudah ada untuk melakukan open recruitment menjadi pengelola kawasan konservasi mangrove kepada masyarakat Padukuhan Kalangan, Karang, Gunung kunci, Gegunung, dan Muneng.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFP UMYen_US
dc.subjectWISATA EDUKASI (The Arrangement Of Conservation Mangrove Baros To Support The Education Tour)en_US
dc.subjectKONSERVASI MANGROVEen_US
dc.titlePENATAAN KAWASAN KONSERVASI MANGROVE BAROS KABUPATEN BANTUL UNTUK MENUNJANG WISATA EDUKASIen_US
dc.typeThesis SKR F P 023en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record