dc.description.abstract | Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdesain deskriptif kualitatif dengan pola Penelitian Lapangan (Field Research). Lokasi penelitian ini adalah di Kecamatan Obi, Kebupaten Halmaherah Selatan, Provinsi Maluku Utara. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui penerapan sistem bagi hasil yang di lakukan oleh para petani Cengkeh di Kecamatan Obi. (2) penyelesaian masalah dalam perjanjian bagi hasil oleh masyarakat Obi. (3) Untuk memperoleh gambaran penyesuaian mengena konsep bagi hasil syariah pada petani Cengkeh di Kecamatan Obi.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Data yang diperoleh diuji keabsahannya menggunakan triangulasi sumber data. Kemudian data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yaitu data direduksi, disajikan, dan diverifikasi untuk penarikan kesimpulan dan menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Penyelesaian masalah perjanjian bagi hasil yang terjadi di Kecamatan Obi biasanya diselesaikan dengan cara musyawarah antara pihak-pihak yang bersangkutan tanpa adanya campur tangan dari kepala Desa. (2) Perjanjian bagi hasil pertanian cengkeh di Kecamatan Obi, masih menggunakan kebiasaan daerah setempat (hukum adat). Perjanjian hanya secara lisan, dan hanya berdasarkan atas dasar kepercayaan. Bentuk perjanjian bagi hasil pertanian cengkeh di Kecamatan Obi, dikenal dengan istilah “bagi dua” (Bagi Sama) 50:50. Ukuran yang digunakan untuk mengukur pembagian hasil panen cengkeh yaitu menggunakan timbangan, dan bekas kaleng susu atau disebut dalam bahasa setempat “cupa”. (3) Praktek pelaksanaan pengupahan buruh petik cengkeh dengan sistem bagi hasil 50: 50 yang terjadi di kecamatan Obi ini apabila dilihat serta dianalisis dengan memperhatikan norma-norma dalam hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an, al-Hadits, Urf dan masalah tentang sistem pengupahan buruh petik cengkeh baik dari wacana keadilan maupun dari sistem pengupahannya, maka sistem upah buruh petik cengkeh di Kecamatan Obi dapat dikategorikan sah dan dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sistem upah tersebut sah menurut hukum Islam. | en_US |