Show simple item record

dc.contributor.advisorMUTIARIN, DYAH
dc.contributor.authorARWANTO, POSTA
dc.date.accessioned2018-01-04T05:51:55Z
dc.date.available2018-01-04T05:51:55Z
dc.date.issued2017-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16579
dc.description.abstractOtonomi daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah difokuskan pada tingkat kabupaten/kota akan tetapi yang menjadi penentu utama keberhasilan atau kegagalan dari otonomi daerah tersebut yaitu desa. Maka, sejalan dengan adanya otonomi daerah tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hadirnya Undang-Undang tentang Desa ini merupakan penguatan status desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga mendorong kewenangan pelaksanaan pemerintahan desa lebih luas dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan pada tingkat desa. Sebagai konsekuensi logis adanya penyelenggaraan desentralisasi kewenangan ini tentu saja desa memerlukan sumber pendanaan yang cukup. Pada tahun 2016 Desa Bangunjiwo mendapat dana desa sebesar Rp. 1,049,043,000. Sedangkan, Desa Ngetiharjo mendapat dana desa Rp. 904, 345,000. Meskipun dana tersebut sudah sesuai dengan penggunaannya akan tetapi realitasnya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi. Sebagai contoh di Desa Bangunjiwo masih terdapat ketidakmampuan Pertanggungjawaban Kegiatan (PK) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam menyusun rincian kegiatan. Sementara di Desa Ngestiharjo permasalahan yang paling mencolok yaitu belum adanya aktivitas transparansi dan masih ada keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran. Metode dalam penelitian ini menggunakan deskriptif-kualitatif dengan melakukan penelitian terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Bangunjiwo dan Desa Ngestiharjo. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan di Desa Bangunjiwo telah partisipatif. Pada setiap tahap partisipasi, masyarakat selalu terlibat baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap evaluasi. Begitu juga dalam transparansi, Pemerintah Desa Bangunjiwo telah melaksanakan prinsip transparansi melalui website, pemasangan baliho, pemberian dokumen langsung kepada masyarakat serta sosialisasi anggaran pada setiap pedukuhan. Sedangkan, Desa Ngestiharjo belum cukup transparan dan masyarakat belum sepenuhnya berpartisipasi. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pada tahap partisipasi masyarakat dalam evaluasi, masyarakat belum dilibatkan. Begitu juga dengan transparansi, Pemerintah Desa Ngestiharjo belum melaksanakan prinsip-prinsip transparansi. Berdasarkan hasil analisis penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa partisipasi dan transparansi di Desa Bangunjiwo sudah dilakukan dengan baik. Sementara, di Desa Ngestiharjo partisipasi dan transparansi belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kerangka teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini.en_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectKata Kunci: Partisipasi, Transparansi, Keuangan Desaen_US
dc.titlePARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESAen_US
dc.title.alternativeSTUDI KASUS: DESA BANGUNJIWO DAN DESA NGESTIHARJO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2016en_US
dc.typeThesis SKR 780en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record