Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSWANTA, SUSWANTA
dc.contributor.authorPAMUNGKAS, DEWI
dc.date.accessioned2018-01-17T03:53:14Z
dc.date.available2018-01-17T03:53:14Z
dc.date.issued2017-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16895
dc.descriptionKejahatan seksual dan kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang tidak manusiawi dan keji yang menghancurkan kehidupan generasi penerus bangsa. Maraknya kejahatan seksual membuat pemerintah menyusun suatu kebijakan yakni kebijakan hukuman kebiri. Presiden Joko Widodo memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, dengan adanya hukuman tambahan pemerintah berharap dapat memerangi kejahatan seksual yang terjadi, memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual. Kebijakan hukuman kebiri yang di sahkan oleh presiden Joko Widodo merupakan tanggapan presiden dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia. kejahatan seksual dianggap kejahatan yang luar biasa sehingga perlu penanganan yang luar biasa selain dikebiri juga akan diberikan rehabilitasi dan pemberian alat pendeteksi atau chip serta pengumuman identitas pelaku terhadap publik agar membuat rasa takut kepada pelaku dan menimbulkan efek jera. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian analisis kualitatif, dengan narasumber dosen dari Ilmu Pemerintahan dan dosen dari Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk mengetahui persepsi dosen terkait kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kebijakan merupakan sebuah arah tindakan yang diusulkan dan dibuat untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi guna mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam aspek pemerintahan hukuman kebiri merupakan tindakan determent,serta kebijakan yang fisioner dengan melihat dari sisi masyarakat sehingga akan menimbulkan konsekuensi hubungan diplomatis antar Negara. Dalam aspek hukum kebijakan hukuman kebiri dalam perspektif HAM harus melihat pada sisi korban sehingga dalam penjatuhan hukuman pada pelaku dilakukan secara adil dan tepat. Kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 sangat tepat dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia, karena pemerintah mengharapkan suatu kebijakan yang lebih baik dan merupakan suatu perlindungan terhadap masyarakat. Kebijakan hukuman kebiri bukan hanya sebagai hukuman melainkan sebagai konsekuensi atas tindakan pelaku serta sebagai tindakan preventif pemerintah.en_US
dc.description.abstractKejahatan seksual dan kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang tidak manusiawi dan keji yang menghancurkan kehidupan generasi penerus bangsa. Maraknya kejahatan seksual membuat pemerintah menyusun suatu kebijakan yakni kebijakan hukuman kebiri. Presiden Joko Widodo memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, dengan adanya hukuman tambahan pemerintah berharap dapat memerangi kejahatan seksual yang terjadi, memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual. Kebijakan hukuman kebiri yang di sahkan oleh presiden Joko Widodo merupakan tanggapan presiden dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia. kejahatan seksual dianggap kejahatan yang luar biasa sehingga perlu penanganan yang luar biasa selain dikebiri juga akan diberikan rehabilitasi dan pemberian alat pendeteksi atau chip serta pengumuman identitas pelaku terhadap publik agar membuat rasa takut kepada pelaku dan menimbulkan efek jera. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian analisis kualitatif, dengan narasumber dosen dari Ilmu Pemerintahan dan dosen dari Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk mengetahui persepsi dosen terkait kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kebijakan merupakan sebuah arah tindakan yang diusulkan dan dibuat untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi guna mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam aspek pemerintahan hukuman kebiri merupakan tindakan determent,serta kebijakan yang fisioner dengan melihat dari sisi masyarakat sehingga akan menimbulkan konsekuensi hubungan diplomatis antar Negara. Dalam aspek hukum kebijakan hukuman kebiri dalam perspektif HAM harus melihat pada sisi korban sehingga dalam penjatuhan hukuman pada pelaku dilakukan secara adil dan tepat. Kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 sangat tepat dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia, karena pemerintah mengharapkan suatu kebijakan yang lebih baik dan merupakan suatu perlindungan terhadap masyarakat. Kebijakan hukuman kebiri bukan hanya sebagai hukuman melainkan sebagai konsekuensi atas tindakan pelaku serta sebagai tindakan preventif pemerintah.
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectPersepsi, Kebijakan Hukuman Kebirien_US
dc.titleANALISIS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUALen_US
dc.typeThesis SKR 735en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record