dc.contributor.advisor | SUSWANTA, SUSWANTA | |
dc.contributor.author | PAMUNGKAS, DEWI | |
dc.date.accessioned | 2018-01-17T03:53:14Z | |
dc.date.available | 2018-01-17T03:53:14Z | |
dc.date.issued | 2017-12-18 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16895 | |
dc.description | Kejahatan seksual dan kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini semakin
marak terjadi di Indonesia dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan yang
cukup tinggi. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang tidak manusiawi dan keji
yang menghancurkan kehidupan generasi penerus bangsa. Maraknya kejahatan
seksual membuat pemerintah menyusun suatu kebijakan yakni kebijakan hukuman
kebiri. Presiden Joko Widodo memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu
penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman
kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, dengan adanya
hukuman tambahan pemerintah berharap dapat memerangi kejahatan seksual yang
terjadi, memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari tindak
kejahatan seksual.
Kebijakan hukuman kebiri yang di sahkan oleh presiden Joko Widodo
merupakan tanggapan presiden dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia.
kejahatan seksual dianggap kejahatan yang luar biasa sehingga perlu penanganan
yang luar biasa selain dikebiri juga akan diberikan rehabilitasi dan pemberian alat
pendeteksi atau chip serta pengumuman identitas pelaku terhadap publik agar
membuat rasa takut kepada pelaku dan menimbulkan efek jera. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode penelitian analisis kualitatif, dengan narasumber dosen
dari Ilmu Pemerintahan dan dosen dari Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta untuk mengetahui persepsi dosen terkait kebijakan hukuman kebiri yang
mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kebijakan merupakan sebuah arah tindakan yang diusulkan dan dibuat
untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi guna mencapai suatu tujuan
tertentu. Dalam aspek pemerintahan hukuman kebiri merupakan tindakan
determent,serta kebijakan yang fisioner dengan melihat dari sisi masyarakat sehingga
akan menimbulkan konsekuensi hubungan diplomatis antar Negara. Dalam aspek
hukum kebijakan hukuman kebiri dalam perspektif HAM harus melihat pada sisi
korban sehingga dalam penjatuhan hukuman pada pelaku dilakukan secara adil dan
tepat.
Kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016
sangat tepat dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia, karena pemerintah
mengharapkan suatu kebijakan yang lebih baik dan merupakan suatu perlindungan
terhadap masyarakat. Kebijakan hukuman kebiri bukan hanya sebagai hukuman
melainkan sebagai konsekuensi atas tindakan pelaku serta sebagai tindakan preventif
pemerintah. | en_US |
dc.description.abstract | Kejahatan seksual dan kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini semakin
marak terjadi di Indonesia dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan yang
cukup tinggi. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang tidak manusiawi dan keji
yang menghancurkan kehidupan generasi penerus bangsa. Maraknya kejahatan
seksual membuat pemerintah menyusun suatu kebijakan yakni kebijakan hukuman
kebiri. Presiden Joko Widodo memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu
penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman
kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, dengan adanya
hukuman tambahan pemerintah berharap dapat memerangi kejahatan seksual yang
terjadi, memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari tindak
kejahatan seksual.
Kebijakan hukuman kebiri yang di sahkan oleh presiden Joko Widodo
merupakan tanggapan presiden dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia.
kejahatan seksual dianggap kejahatan yang luar biasa sehingga perlu penanganan
yang luar biasa selain dikebiri juga akan diberikan rehabilitasi dan pemberian alat
pendeteksi atau chip serta pengumuman identitas pelaku terhadap publik agar
membuat rasa takut kepada pelaku dan menimbulkan efek jera. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode penelitian analisis kualitatif, dengan narasumber dosen
dari Ilmu Pemerintahan dan dosen dari Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta untuk mengetahui persepsi dosen terkait kebijakan hukuman kebiri yang
mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kebijakan merupakan sebuah arah tindakan yang diusulkan dan dibuat
untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi guna mencapai suatu tujuan
tertentu. Dalam aspek pemerintahan hukuman kebiri merupakan tindakan
determent,serta kebijakan yang fisioner dengan melihat dari sisi masyarakat sehingga
akan menimbulkan konsekuensi hubungan diplomatis antar Negara. Dalam aspek
hukum kebijakan hukuman kebiri dalam perspektif HAM harus melihat pada sisi
korban sehingga dalam penjatuhan hukuman pada pelaku dilakukan secara adil dan
tepat.
Kebijakan hukuman kebiri yang mengacu pada PERPPU No 1 Tahun 2016
sangat tepat dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia, karena pemerintah
mengharapkan suatu kebijakan yang lebih baik dan merupakan suatu perlindungan
terhadap masyarakat. Kebijakan hukuman kebiri bukan hanya sebagai hukuman
melainkan sebagai konsekuensi atas tindakan pelaku serta sebagai tindakan preventif
pemerintah. | |
dc.publisher | FISIP UMY | en_US |
dc.subject | Persepsi, Kebijakan Hukuman Kebiri | en_US |
dc.title | ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
735 | en_US |