Show simple item record

dc.contributor.advisorDARUMURTI, AWANG
dc.contributor.authorJAYANTO, BENTAR DWI
dc.date.accessioned2018-01-17T06:20:33Z
dc.date.available2018-01-17T06:20:33Z
dc.date.issued2017-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16901
dc.descriptionDalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat kebijakan dari pemerintah yaitu mutasi yang bertujuan sebagai perwujudan dari dinamika instansi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mecapai tujuan. Menurut UU No 5 Tahun 2014 Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini terdapat masalah dalam hasil permutasian, dimana ada beberapa pegawai yang merasa bahwa hasil dari mutasi pegawai tidak tepat sasaran. Banyak pegawai yang bingung dengan hasil mutasi yang diterima yang dianggap tidak tepat dengan keilmuan yang dimilikinya. Hal ini bisa menimbulkan menurunnya efektifitas dalam bekerja karena pegawai akan bingung bekerja di tempat yang baru. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan pokok; bagaimana pelaksanaan mutasi jabatan di Kabupaten Gunungkidul. Sehingga dapat diketahui hasil dari mutasi pegawai. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dan di dukung dengan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada narasumber serta dengan dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan penelitian ini yang kemudian dianalisa dan menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam permutasian pegawai yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak membutuhkan biaya dan memerlukan waktu selama tiga bulan jika mutasi dilaksanakan antar Kabupaten dan satu bulan jika mutasi dilakukan di wilayah Gunugkidul. Dalam pelaksanaan proses mutasi, Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul menggunakan beberapa indikator dasar mutasi. Beberapa indikator tersebut adalah indikator pengalaman dan indikator kebutuhan, dimana seorang pegawai di mutasi karena pengalamannya dalam bekerja. Seorang pegawai juga di mutasi karena adanya kebutuhan dari dinas untuk mengisi kekosongan jabatan. Oleh karena itu seorang pegawai dapat dimutasi. Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul hanya menggunakan 2 indikator dari 5 indikator dasar mutasi.en_US
dc.description.abstractDalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat kebijakan dari pemerintah yaitu mutasi yang bertujuan sebagai perwujudan dari dinamika instansi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mecapai tujuan. Menurut UU No 5 Tahun 2014 Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini terdapat masalah dalam hasil permutasian, dimana ada beberapa pegawai yang merasa bahwa hasil dari mutasi pegawai tidak tepat sasaran. Banyak pegawai yang bingung dengan hasil mutasi yang diterima yang dianggap tidak tepat dengan keilmuan yang dimilikinya. Hal ini bisa menimbulkan menurunnya efektifitas dalam bekerja karena pegawai akan bingung bekerja di tempat yang baru. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan pokok; bagaimana pelaksanaan mutasi jabatan di Kabupaten Gunungkidul. Sehingga dapat diketahui hasil dari mutasi pegawai. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dan di dukung dengan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada narasumber serta dengan dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan penelitian ini yang kemudian dianalisa dan menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa dalam permutasian pegawai yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak membutuhkan biaya dan memerlukan waktu selama tiga bulan jika mutasi dilaksanakan antar Kabupaten dan satu bulan jika mutasi dilakukan di wilayah Gunugkidul. Dalam pelaksanaan proses mutasi, Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul menggunakan beberapa indikator dasar mutasi. Beberapa indikator tersebut adalah indikator pengalaman dan indikator kebutuhan, dimana seorang pegawai di mutasi karena pengalamannya dalam bekerja. Seorang pegawai juga di mutasi karena adanya kebutuhan dari dinas untuk mengisi kekosongan jabatan. Oleh karena itu seorang pegawai dapat dimutasi. Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul hanya menggunakan 2 indikator dari 5 indikator dasar mutasi.
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectMutasi, Indikator Mutasi, Pegawaien_US
dc.titleANALISIS PELAKSANAAN MUTASI JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDULen_US
dc.title.alternative(STUDI KASUS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016)en_US
dc.typeThesis SKR 663en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record