Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDODO, BAMBANG EKA CAHYA
dc.contributor.authorSAMSA, ALRDI
dc.date.accessioned2018-01-23T03:05:16Z
dc.date.available2018-01-23T03:05:16Z
dc.date.issued2017-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17164
dc.descriptionPersyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sangat penting dan menjadi topik pembicaraan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf m Nomor 13 tahun 2012 Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi bahwa syarat mutlak untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah harus melampirkan daftar riwayat hidup istri. Penafsiran dan pemaknaan masyarakat DIY sangatlah beragam akan bunyi pasal tersebut, karena dengan demikian seorang Gubernur dan Wakil Gubernur mutlak harus seorang laki-laki. Polemik kemudian muncul ketika Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terkait pasal tersebut dan hasilnya adalah persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu untuk melampirkan daftar riwayat hidup istri lagi. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran umum terkait dengan persepsi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak melampirkan daftar riwayat hidup istri sebagai syarat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Penelitian ini dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di DIY dan tersebar di tiga kecamatan yang memiliki tipe urban, sub-urban dan rural di Kabupaten/Kota DIY. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengolahan data berdasarkan skala indeks. Hasil penelitian terkait dengan analisis persepsi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Putusan Mahkamah Nomor 88/PUU-XIV/2016 memiliki nilai rata-rata indeks 3.18, masuk dalam kriteria cukup baik. Nilai Indeks ini diambil dari rata-rata keseluruhan 12 pernyataan yang terlampir dalam kuesioner. Kriteria cukup baik yang didapat dari hasil persepsi masyarakat dari 12 pernyataan didalam kuesioner memberikan kesimpulan bahwa masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup bisa menerima adanya putusan Mahkamah Kosntitusi bahwa permasalahan persyaratan untuk tidak melampirkan daftar riwayat hidup istri tidak terlalu menjadi permasalahan yang besar, karena masyarakat menilai pada kesimpulannya jika Sultan telah memutuskan untuk pergantian tahta kepemimpinannya maka masyarakat patuh dan yakin bahwa hal tersebut adalah terbaik bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah perlu adanya analisis efektifitas sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi, karena jika ada penelitian tersebut kita bisa mengukur tingkat keberhasilan Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan mutlak tersebut kepada Warga Negara Indonesia.en_US
dc.description.abstractPersyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sangat penting dan menjadi topik pembicaraan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf m Nomor 13 tahun 2012 Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi bahwa syarat mutlak untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah harus melampirkan daftar riwayat hidup istri. Penafsiran dan pemaknaan masyarakat DIY sangatlah beragam akan bunyi pasal tersebut, karena dengan demikian seorang Gubernur dan Wakil Gubernur mutlak harus seorang laki-laki. Polemik kemudian muncul ketika Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terkait pasal tersebut dan hasilnya adalah persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu untuk melampirkan daftar riwayat hidup istri lagi. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran umum terkait dengan persepsi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak melampirkan daftar riwayat hidup istri sebagai syarat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Penelitian ini dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di DIY dan tersebar di tiga kecamatan yang memiliki tipe urban, sub-urban dan rural di Kabupaten/Kota DIY. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengolahan data berdasarkan skala indeks. Hasil penelitian terkait dengan analisis persepsi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Putusan Mahkamah Nomor 88/PUU-XIV/2016 memiliki nilai rata-rata indeks 3.18, masuk dalam kriteria cukup baik. Nilai Indeks ini diambil dari rata-rata keseluruhan 12 pernyataan yang terlampir dalam kuesioner. Kriteria cukup baik yang didapat dari hasil persepsi masyarakat dari 12 pernyataan didalam kuesioner memberikan kesimpulan bahwa masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup bisa menerima adanya putusan Mahkamah Kosntitusi bahwa permasalahan persyaratan untuk tidak melampirkan daftar riwayat hidup istri tidak terlalu menjadi permasalahan yang besar, karena masyarakat menilai pada kesimpulannya jika Sultan telah memutuskan untuk pergantian tahta kepemimpinannya maka masyarakat patuh dan yakin bahwa hal tersebut adalah terbaik bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah perlu adanya analisis efektifitas sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi, karena jika ada penelitian tersebut kita bisa mengukur tingkat keberhasilan Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan mutlak tersebut kepada Warga Negara Indonesia.
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectPersepsi, Kesitimewaan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.titleANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 88/PUU-XIV/2016 TENTANG UJI MATERI PASAL 18 AYAT 1 HURUF M NOMOR 13 TAHUN 2012 UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR 650en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record