dc.description.sponsorship | Dua negara yang saling berbatasan secara geografis terkadang rentan untuk terjadinya sengketa. Sengketa atas wilayah perbatasan merupakan salah satu contoh dari masalah yang sering terjadi di dunia internasional, seperti pada sengketa atas wilayah Naktuka antara Indonesia dan Timor Leste. Kedua negara, baik Indonesia maupun Timor Leste sama-sama menginginkan wilayah Naktuka untuk wilayah tersebut masuk menjadi bagian dari negaranya. Sengketa ini berawal dari pasca pemisahan wilayah Timor Timur, yang saat ini dikenal dengan sebutan Timor Leste, terhadap negara Indonesia hingga menciptakan batasan wilayah kedua negara. Lalu diperparah dengan aktivitas klaim yang dilakukan warga Timor Leste (warga Ambeno) atas wilayah Naktuka.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan dengan deskripstif-analisa, tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, memaparkan, dan menganalisa mengenai penyebab-penyebab terjadinya sengketa atas wilayah Naktuka, dengan bantuan dari teori sengketa internasional (international dispute theory) dari J.G. Merrills dan konsep kepentingan nasional (national interest concept) dari Teuku May Rudy. Hasil analisa pemikiran menunjukan bahwa adanya perbedaan pendapat antara Indonesia dan Timor Leste mengenai penentuan garis batas negara di wilayah Naktuka, perbedaan pendapat mengenai isi dari perjanjian Konvensi 1904-Permanent Court Award (PCA) 1914 dan Provisional Agreement (PA) 2005, dan kebijakan kedua negara berkaitan dengan kepentingan nasional berupa pembangunan ekonomi. Metode yang digunakan yaitu studi kepustakaan berupa buku, jurnal, artikel, dan lain-lain. | en_US |