Show simple item record

dc.contributor.advisorAJI, JUHARI SASMITO
dc.contributor.authorPRASETIA, WACHID YARNA
dc.date.accessioned2018-01-24T02:04:45Z
dc.date.available2018-01-24T02:04:45Z
dc.date.issued2017-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17208
dc.descriptionPenelitian ini mengangkat judul Eksistensi Kraton Yogyakarta Di Tengah Perpolitikan Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta historis bahwa keberadaan Kraton Yogyakarta mempunyai andil dan pengaruh signifikan dalam percaturan politik nasional sejak di era kemerdekaan hingga saat ini, khususnya hubungannya dengan pemerintahan daerah. Kraton Yogyakarta merupakan sebuah lembaga dalam bentuk kerajaan yang masih tetap menunjukkan eksistensinya ditengah perpolitikan Indonesia. Keberadaan Kraton Yogyakarta pertamakali didirikan oleh Pangeran Mangkubumi, yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan data literer maupun wawancara. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati dan dianalisis serta digunakan untuk meneliti pada objek yang diteliti, yang mana data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata dan angka-angka. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pengaruh posisi sultan sebagai gubernur terhadap eksistensi Kraton Yogyakarta serta ingin mengetahui apa yang menjadi kekuatan politik Kraton kesultanan Yogyakarta dalam menjaga eksistensi di tengah perpolitikan Indonesia. Eksistensi Kraton Yogyakarta telah diakui di Negara Indonesia seperti yang terdapat dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain adanya Undang Undang yang mengatur tentang pengakuan secara yuridis terhadap Kraton Yogyakarta, kedudukan Sultan Hemengku Buwono X sebagai Raja Kraton Yogyakarta juga turut serta dalam menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta ditengah Perpolitikan Indonesia. Sultan berperan ganda dalam menjalankan tugasnya. Disatu sisi beliau sebagai Raja, disisi lain beliau adalah seorang Gubernur yang mempunyai wewenang sangat penting dalam menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta. Sultan Hamengku Buwono memiliki peran sentral dalam menjaga hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari penelitian ini ditemukan bahwa sebagai insitusi kerajaan, posisi seorang Sultan mempunyai pengaruh kuat dalam mempertahankan eksistensi Kraton, sebab selain sebagai Raja, secara konstitusional, Sultan juga ditetapkan sebagai Gubernur. Selain itu, Kraton Yogyakarta secara konstitusional mempunyai kekuasaan yang otonom yang secara intrinsik tidak bisa diintervensi oleh sistem kekuasaan lain, termasuk oleh pemerintah pusat. Otonomi ini dilindungi melalui Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang membuat sistem pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta bersifat lex specialis dalam konteks politik Indonesia.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat judul Eksistensi Kraton Yogyakarta Di Tengah Perpolitikan Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta historis bahwa keberadaan Kraton Yogyakarta mempunyai andil dan pengaruh signifikan dalam percaturan politik nasional sejak di era kemerdekaan hingga saat ini, khususnya hubungannya dengan pemerintahan daerah. Kraton Yogyakarta merupakan sebuah lembaga dalam bentuk kerajaan yang masih tetap menunjukkan eksistensinya ditengah perpolitikan Indonesia. Keberadaan Kraton Yogyakarta pertamakali didirikan oleh Pangeran Mangkubumi, yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan data literer maupun wawancara. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati dan dianalisis serta digunakan untuk meneliti pada objek yang diteliti, yang mana data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata dan angka-angka. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pengaruh posisi sultan sebagai gubernur terhadap eksistensi Kraton Yogyakarta serta ingin mengetahui apa yang menjadi kekuatan politik Kraton kesultanan Yogyakarta dalam menjaga eksistensi di tengah perpolitikan Indonesia. Eksistensi Kraton Yogyakarta telah diakui di Negara Indonesia seperti yang terdapat dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain adanya Undang Undang yang mengatur tentang pengakuan secara yuridis terhadap Kraton Yogyakarta, kedudukan Sultan Hemengku Buwono X sebagai Raja Kraton Yogyakarta juga turut serta dalam menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta ditengah Perpolitikan Indonesia. Sultan berperan ganda dalam menjalankan tugasnya. Disatu sisi beliau sebagai Raja, disisi lain beliau adalah seorang Gubernur yang mempunyai wewenang sangat penting dalam menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta. Sultan Hamengku Buwono memiliki peran sentral dalam menjaga hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari penelitian ini ditemukan bahwa sebagai insitusi kerajaan, posisi seorang Sultan mempunyai pengaruh kuat dalam mempertahankan eksistensi Kraton, sebab selain sebagai Raja, secara konstitusional, Sultan juga ditetapkan sebagai Gubernur. Selain itu, Kraton Yogyakarta secara konstitusional mempunyai kekuasaan yang otonom yang secara intrinsik tidak bisa diintervensi oleh sistem kekuasaan lain, termasuk oleh pemerintah pusat. Otonomi ini dilindungi melalui Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang membuat sistem pemerintahan daerah istimewa Yogyakarta bersifat lex specialis dalam konteks politik Indonesia.
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectKraton Yogyakarta, Sultan, Gubernur, UUK dan politik nasionalen_US
dc.titleEKSISTENSI KRATON YOGYAKARTA DITENGAH PERPOLITIKAN INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR 655en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record