Show simple item record

dc.contributor.advisorKHASANAH, MIFTAKHUL
dc.contributor.authorSETIANTO, DAWUD
dc.date.accessioned2018-03-22T04:36:42Z
dc.date.available2018-03-22T04:36:42Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18137
dc.descriptionPenelitian ini menjelaskan mengenai Evaluasi Kebijakan Keputusan Bupati Nomor 05 A tahun 2010 tentang Penetapan Membatik Sebagai Muatan Lokal Wajib Bagi Sekolah / Madrasah Dalam Pelestarian Motif Batik Tradisional Kabupaten Bantul Tahun 2011-2014. Tujuan dari adanya penelitian adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi apakah kebijakan ini sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan baik dari sisi output maupun outcame . Latar belakang diadakan penelitian terhadap kebijakan ini disebabkan pengetahuan generasi muda terutama peserta didik di Kabupaten Bantul terhadap batik Tradisional Bantul dirasa kurang. Pemahaman terhadap aspek sejarah, motif batik, sentra industri maupun perkembangan batik Bantul mengalami degradasi. Padahal dari segi aspek kebijakan, semua sekolah/madrasah di Kabupaten Bantul telah melaksanakan kebijakan muatan lokal batik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualititatif dengan subyek penelitian meliputi: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, Guru batik dan peserta didik SMAN 1 Bantul, Guru batik dan peserta didik SMPN 1 Bantul serta Guru batik dan peserta didik SDN 02 Sanden. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan membatik di sekolah terdiri dari 3 faktor utama yaitu rumusan kebijakan, personil pelaksana dan organisasi pelaksana. Temuan di lapangan menjelaskan bahwa pemahaman peserta didik terhadap tehnik membatik sampai dengan menjadi produk cukup baik. Akan tetapi, dari segi teoritis ( pengetahuan terhadap batik tradisional Bantul) amatlah kurang. Hal ini disebabkan oleh anggaran yang disediakan untuk menunjang kebijakan batik minim. Panduan yang seharusnya diadakan sehingga dapat menjelaskan mengenai batik Bantul juga kurang tersedia. Jenjang SMP/sederajat dan SMA/sederajat tidak terdapat pembahasan khusus mengenai batik Bantul. Adapun jenjang SD/MI batik Bantul baru diajarkan pada kelas V dan VI. Kurangnya tenaga ahli yang dapat menjelaskan mengenai batik Bantul di sekolah juga turut andil dalam kurangnya pemahaman peserta didik terhadap batik Bantul. Selain itu, faktor monitoring dan evaluasi dari instansi terkait juga masih kurang. Untuk jenjang SMA/sederajat MGMP batik hanya bersifat formalitas yang seharusnya bisa memberikan kontribusi dalam perumusan panduan dan buku mata pelajaran batik. Rekomendasi dari penulis adalah Pemerintah Daerah harus memberikan anggaran khusus pengembangan mata pelajaran batik minimal dengan memberikan panduan khusus mengenai pembahasan batik tradisional Bantul. POKJA P2D berbasis kearifan lokal dan hak-hak anak, MGMP Batik SMP/sederajat serta MGMP Batik SMA/sederajat harus terus bergerak aktif untuk menyempurnakan panduan muatan lokal batik khususnya adalah batik Bantul. Peran dari tokoh pelestari batik dan pengusaha batik harus ditingkatkan untuk memberikan penjelasan mengenai batik Bantul. Selain itu, Guru/pendidik harus lebih meningkatkan kemampuannya dalam mengajarkan pendidikan batik. Walaupun terdapat beberapa pendidik yang cukup ahli dibidang batik, tetapi hal ini akan menimbulkan kesenjangan jika digeneralkan dengan semua kemampuan guru dalam satu Kabupaten. Pendidik/ guru muatan lokal batik harus berperan aktif melakukan inovasi pengajaran/kurikulum, nyantrik (berguru pada ahli batik), membeli dan membaca buku/jurnal/artikel/media yang membahas mengenai batik.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini menjelaskan mengenai Evaluasi Kebijakan Keputusan Bupati Nomor 05 A tahun 2010 tentang Penetapan Membatik Sebagai Muatan Lokal Wajib Bagi Sekolah / Madrasah Dalam Pelestarian Motif Batik Tradisional Kabupaten Bantul Tahun 2011-2014. Tujuan dari adanya penelitian adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi apakah kebijakan ini sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan baik dari sisi output maupun outcame . Latar belakang diadakan penelitian terhadap kebijakan ini disebabkan pengetahuan generasi muda terutama peserta didik di Kabupaten Bantul terhadap batik Tradisional Bantul dirasa kurang. Pemahaman terhadap aspek sejarah, motif batik, sentra industri maupun perkembangan batik Bantul mengalami degradasi. Padahal dari segi aspek kebijakan, semua sekolah/madrasah di Kabupaten Bantul telah melaksanakan kebijakan muatan lokal batik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualititatif dengan subyek penelitian meliputi: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, Guru batik dan peserta didik SMAN 1 Bantul, Guru batik dan peserta didik SMPN 1 Bantul serta Guru batik dan peserta didik SDN 02 Sanden. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan membatik di sekolah terdiri dari 3 faktor utama yaitu rumusan kebijakan, personil pelaksana dan organisasi pelaksana. Temuan di lapangan menjelaskan bahwa pemahaman peserta didik terhadap tehnik membatik sampai dengan menjadi produk cukup baik. Akan tetapi, dari segi teoritis ( pengetahuan terhadap batik tradisional Bantul) amatlah kurang. Hal ini disebabkan oleh anggaran yang disediakan untuk menunjang kebijakan batik minim. Panduan yang seharusnya diadakan sehingga dapat menjelaskan mengenai batik Bantul juga kurang tersedia. Jenjang SMP/sederajat dan SMA/sederajat tidak terdapat pembahasan khusus mengenai batik Bantul. Adapun jenjang SD/MI batik Bantul baru diajarkan pada kelas V dan VI. Kurangnya tenaga ahli yang dapat menjelaskan mengenai batik Bantul di sekolah juga turut andil dalam kurangnya pemahaman peserta didik terhadap batik Bantul. Selain itu, faktor monitoring dan evaluasi dari instansi terkait juga masih kurang. Untuk jenjang SMA/sederajat MGMP batik hanya bersifat formalitas yang seharusnya bisa memberikan kontribusi dalam perumusan panduan dan buku mata pelajaran batik. Rekomendasi dari penulis adalah Pemerintah Daerah harus memberikan anggaran khusus pengembangan mata pelajaran batik minimal dengan memberikan panduan khusus mengenai pembahasan batik tradisional Bantul. POKJA P2D berbasis kearifan lokal dan hak-hak anak, MGMP Batik SMP/sederajat serta MGMP Batik SMA/sederajat harus terus bergerak aktif untuk menyempurnakan panduan muatan lokal batik khususnya adalah batik Bantul. Peran dari tokoh pelestari batik dan pengusaha batik harus ditingkatkan untuk memberikan penjelasan mengenai batik Bantul. Selain itu, Guru/pendidik harus lebih meningkatkan kemampuannya dalam mengajarkan pendidikan batik. Walaupun terdapat beberapa pendidik yang cukup ahli dibidang batik, tetapi hal ini akan menimbulkan kesenjangan jika digeneralkan dengan semua kemampuan guru dalam satu Kabupaten. Pendidik/ guru muatan lokal batik harus berperan aktif melakukan inovasi pengajaran/kurikulum, nyantrik (berguru pada ahli batik), membeli dan membaca buku/jurnal/artikel/media yang membahas mengenai batik.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEvaluasi kebijakan, Pemberian anggaran, Pemahaman batik tradisional Bantulen_US
dc.titleSTUDI EVALUASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2011-2014 (Evaluasi Kebijakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 05 A Tahun 2010 Tentang Penetapan Membatik Sebagai Muatan Lokal Wajib Bagi Sekolah / Madrasah Dalam Pelestarian Motif Batik Tradisional Bantul )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record