Show simple item record

dc.contributor.advisorKARTIKASARI, WAHYUNI
dc.contributor.authorKEMALASARI, DESI
dc.date.accessioned2018-03-28T08:01:37Z
dc.date.available2018-03-28T08:01:37Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18330
dc.descriptionSeiring dengan beralihnya isu keamanan ke isu ekonomi dalam hubungan internasional dimana interdependensi ekonomi berlangsung begitu kuat yang disebabkan kebutuhan manusia yang juga semakin meningkat, memicu intensifnya interaksi antar bangsa di dunia. Ditambah dengan kemudahan dalam berinteraksi yang ditawarkan oleh globalisasi yang disebabkan oleh perkembangan pesat teknologi, membuat telekomunikasi dan transportasi menjadi sangat efisien sehingga pergerakan manusia, arus barang, jasa, modal, informasi, pengetahuan, dan lainnya menjadi lebih cepat seolah tidak ada lagi batas-batas geografis negara yang tidak dapat dijangkau (de-bordering). Keadaan ini telah mendorong lahirnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional dimana negara tidak lagi menjadi aktor tunggal. Aktor-aktor lain selain negara tersebut dapat berwujud INGO, foundation, kelompok kepentingan ekonomi, perusahaan multinasional bahkan bagian-bagian dari birokrasi pemerintah negara (pemerintah daerah). Tatanan hubungan internasional seperti ini kemudian disebut sebagai Hubungan Transnasional. Dalam hubungan internasional yang bersifat transnasional ini, pemerintah daerah adalah merupakan salah satu aktor yang turut serta melakukan hubungan dan kerjasama internasional. Keikutsertaan pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh adanya wewenang yang mereka miliki sebab dari terselenggaranya sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah 104 merupakan suatu kebijakan dimana terjadi share kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola pemerintahannya sendiri termasuk kewenangan untuk dapat melakukan hubungan dan kerjasama internasional dimana kewenangan tersebut haruslah dipergunakan secara bertanggung jawab, sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri negara. Hubungan dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan tuntutan dan hal yang perlu dilakukan karena dalam dimensi global seperti saat ini, tidak ada satu negara atau daerah pun yang benarbenar mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang semakin kompleks. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencapai kepentingan yang ingin dicapai oleh daerah dimana kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan masalah pembangunan di daerahnya, baik itu untuk peningkatan ekonomi daerah maupun dukungan terhadap berbagai program kerja sektor-sektor unggulan seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata dan sebagainyaen_US
dc.description.abstractSeiring dengan beralihnya isu keamanan ke isu ekonomi dalam hubungan internasional dimana interdependensi ekonomi berlangsung begitu kuat yang disebabkan kebutuhan manusia yang juga semakin meningkat, memicu intensifnya interaksi antar bangsa di dunia. Ditambah dengan kemudahan dalam berinteraksi yang ditawarkan oleh globalisasi yang disebabkan oleh perkembangan pesat teknologi, membuat telekomunikasi dan transportasi menjadi sangat efisien sehingga pergerakan manusia, arus barang, jasa, modal, informasi, pengetahuan, dan lainnya menjadi lebih cepat seolah tidak ada lagi batas-batas geografis negara yang tidak dapat dijangkau (de-bordering). Keadaan ini telah mendorong lahirnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional dimana negara tidak lagi menjadi aktor tunggal. Aktor-aktor lain selain negara tersebut dapat berwujud INGO, foundation, kelompok kepentingan ekonomi, perusahaan multinasional bahkan bagian-bagian dari birokrasi pemerintah negara (pemerintah daerah). Tatanan hubungan internasional seperti ini kemudian disebut sebagai Hubungan Transnasional. Dalam hubungan internasional yang bersifat transnasional ini, pemerintah daerah adalah merupakan salah satu aktor yang turut serta melakukan hubungan dan kerjasama internasional. Keikutsertaan pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh adanya wewenang yang mereka miliki sebab dari terselenggaranya sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah 104 merupakan suatu kebijakan dimana terjadi share kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola pemerintahannya sendiri termasuk kewenangan untuk dapat melakukan hubungan dan kerjasama internasional dimana kewenangan tersebut haruslah dipergunakan secara bertanggung jawab, sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri negara. Hubungan dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan tuntutan dan hal yang perlu dilakukan karena dalam dimensi global seperti saat ini, tidak ada satu negara atau daerah pun yang benarbenar mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang semakin kompleks. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencapai kepentingan yang ingin dicapai oleh daerah dimana kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan masalah pembangunan di daerahnya, baik itu untuk peningkatan ekonomi daerah maupun dukungan terhadap berbagai program kerja sektor-sektor unggulan seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata dan sebagainyaen_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectTatanan hubungan internasionalen_US
dc.titleKERJASAMA SISTER CITY ANTARA KOTA SURABAYA DENGAN KOTA BUSAN KOREA SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record