Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorFAUZI, NEIZAR
dc.date.accessioned2018-04-26T02:47:05Z
dc.date.available2018-04-26T02:47:05Z
dc.date.issued2018-03-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18598
dc.descriptionPenelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan pengelolaan keuangan di beberapa daerah yang kurang maksimal pada Tahun Anggaran 2016, dibuktikan dengan masih banyaknya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan jumlah kasus korupsi pada sektor keuangan daerah berjumlah 63 kasus yang mencapai kerugian Rp. 165 Miliyar. Disamping hal tersebut terdapat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Sleman yang mendapatkan Penghargaan Anugerah Dana Rakca Tahun 2016, selain itu Kabupaten Sleman juga mendapatkan opini WTP dari BPK mulai tahun 2013 – 2016. Penerapan Good Governance juga diterapkan dan dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan oleh Kabupaten Sleman. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan Good Governance pada pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan oleh Kabupaten Sleman, penerapan yang dimaksud adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, perlaporan dan pertanggungjawaban serta pada tahap pengawasan. Namun disamping hal tersebut masih diperlukan sebuah perbaikan dan pembaruan terutama pada penerapan prinsip transparansi yang dilakukan oleh Kabupaten Sleman pada tahap Pelaksanaan, Penatausahaan serta Pelaporan. Transparansi yang diterapkan pada tahap Pelaporan adalah berupa publikasi hasil Laporan Keuangan Daerah pada media online, selain itu publikasi Laporan Keuangan Daerah dimuat pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, namun informasi yang diberikan pada website masih informasi yang lama yaitu berupa Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015. Transparansi pada tahap Pelaksanaan hanya berupa publikasi terhadap lelang dengan nilai kontrak diatas Rp. 200 juta sedangkan pada tahap Penatausahaan prinsip transparansi tidak diterapkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah prinsip Good Governance telah diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Kabupaten Sleman namun masih perlu perbaikan pada prinsip Transparansi. Untuk menciptakan kepercayaan dari masyarakat seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman segera membenahi penerapan prinsip transparansi sehingga masyarakat dapat mengakses setiap kegiatan pengelolaan keuangan dengan mudah.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectKeuangan Daerah, Good Governance, Kabupaten Slemanen_US
dc.titlePELEMBAGAAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record