Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2018-05-07T05:25:43Z
dc.date.available2018-05-07T05:25:43Z
dc.date.issued2017-11-19
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18685
dc.description.abstractDalam hukum, terdapat macam-macam dokumen. Salah satunya yakni Surat Kuasa. Surat Kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa yang tidak dapat melaksanakan sendiri. Aturan tentang Surat Kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab XVI dalam Pasal 1792. Surat Kuasa ini memiliki fungsi yaitu sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi kuasa tersebut. Jenis-jenis Surat Kuasa antara lain Surat Kuasa Umum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Istimewa, Surat Kuasa Perantara.en_US
dc.publisherPusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH-UMY)en_US
dc.subjectDokumen Hukumen_US
dc.titlePEMBUATAN DOKUMEN HUKUMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record