Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2018-05-07T05:44:25Z
dc.date.available2018-05-07T05:44:25Z
dc.date.issued2017-11-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18687
dc.description.abstractSurat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat perjanjian memiliki 2 (dua) macam, yaitu Perjanjian Autentik dan Perjanjian dibawah tangan. Dalam perjanjian, memiliki syarat sah yang harus dipenuhi, yakni syarat sah yang subyektif (yang terdiri dari adanya kesepakatan kehendak, adanya wewenang/kecakapan berbuat menurut hukum) dan syarat sah obyektif (yang terdiri dari adanya obyek/perihal tertentu, adanya kausa yang diperbolehkan/halal/legal). Macam-macam asas dalam perjanjian, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepastian Hukum, Asas Iktikad Baik, dan Asas kepribadian.en_US
dc.publisherPusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH-UMY)en_US
dc.subjectSurat Perjanjianen_US
dc.titlePEMBUATAN SURAT PERJANJIANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record