dc.description.abstract | Putusan Nomor 09/KPPU-L/2009 menilai telah terdapat
bukti yang sah dan meyakinkan bahwa PT CI telah
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Adapun pasal yang dilanggar adalah
Pasal 17 ayat (1) yang memuat ketentuan mengenai
larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan
pasar, dan Pasal 25 ayat (1) yang memuat ketentuan
terkait dengan posisi dominan. Putusan KPPU tersebut
kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui
Putusan Nomor 502 K/PDT.SUS/2010 yang menyatakan
bahwa PT CI tidak terbukti melanggar pasal-pasal
tersebut. Penelitian ini mengkaji mengenai perdebatan
penafsiran klausul tentang penguasaan atas produksi
dan pemasaran sehingga mengakibatkan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan perbedaan pengukuran
pangsa pasar yang dijadikan dasar oleh KPPU dan
Mahkamah Agung sehingga menghasilkan putusan yang
berbeda. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif
yang mengkaji berbagai bahan hukum, serta dianalisis
secara deskriptif komparatif. Temuan penelitian ini
menunjukkan bahwa ada perbedaan cara penafsiran
teks Undang-Undang Anti Monopoli antara KPPU dan
Mahkamah Agung. KPPU menggunakan standar pangsa
pasar di kota tertentu di mana PT CI membuka usaha,
Mahkamah Agung menggunakan standar pangsa pasar
dengan wilayah nasional.
Kata kunci: persaingan usaha, monopoli, pengukuran
pangsa pasar, posisi dominan. | en_US |