dc.description | Bermula dari pelarangan alat tangkap yang tertera dalam peraturan menteri
kelautan dan perikanan Republik Indonesia No.02 tahun 2015, tentang larangan
penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di
wilayah pengelolaan perikanan negera Republik Indonesia, yang mana memunculkan
polemik permasalahan di masyarakat nelayan Rembang, serta menimbulkan dampak
sosial dan ekonomi.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif.
Pengumpulan data memakai teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara
itu, teknik analisis data memakai metode analisis data kualitatif yang terdiri atas
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Responden yang di
wawancarai adalah para nelayan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya proses Perlawanan yang
dilakukan nelayan Rembang bisa dikatakan cukup berhasil karena mampu mengorganisir
hampir 3000 massa aksi di daerah dan 6000 massa aksi di Jakarta yang mana merupakan
suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan
terjadinya perubahan, nelayan menuntut untuk merevisi permen KP yang telah di syahkan
pada januari 2015 agar lebih berpihak kepada kepentingan para nelayan cantrang dan
beberapa alat tangkap yang dilarang beroperasi. Terbukti dengan adanya masa tenggang
berlayar yang di berikan KKP kepada para nelayan dan pemilik kapal untuk mengukur
ulang GT kapal dan melengkapi semua syarat perizinan berlayar sementara sampai akhir
2015, proses advokasi masyarakat nelayan berlanjut pada aksi lanjutan di 2016 untuk
pengawalan izin cantrang dan nasib cantrang kedepannya. Aksi demontasi di anggap
sangat perlu guna menyuarakan isi hati masyarakat nelayan.
Dampak yang di analisis terkait sosial dan ekonomi para nelayan Kabupaten
Rembang. Dampak langsung pada penurunan pendapatan nelayan baik pemilik kapal
maupun buruh , penurunan pendapatan pemerintah daerah maupun pusat, penyerapan
tenaga kerja menurun, upah tenaga kerja menurun. Dampak tidak langsung meliputi
penjual solar, peternak itik , pengrajin tali selambar, toko-toko kelonthong, tukang sayur,
untuk ABK akan kehilangan tunjangan atau asuransi jiwa. | en_US |