Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorPURNOMO, DIAN EKO
dc.date.accessioned2018-05-17T07:33:20Z
dc.date.available2018-05-17T07:33:20Z
dc.date.issued2018-04-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18803
dc.descriptionKebijakan yang di ambil pemeintah Kabupaten Bantul dalam mengatur reklame mengacu pada Peraturan Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame. Masih banyak reklame yang tidak mempunyai ijin dan melanggar aturan, ada 4 faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pajak reklame yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi. Dengan empat faktor tersebut dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pajak reklame Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang akan memberikan deskripsi, gambaran, dokumen atau lukisan secara sistemati, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat hubungan antarfenomena yang diselidiki. Dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian Faktor yang mempengaruhi pertama komunikasi yang dilakukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. BKAD melakukan sosialisasi dalam bentuk tata cara pengisian SPTPD di kecamatan-kecamatan sebanyak 5 kali di kabupaten bantul. Dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan kejelasan sehingga masyarakat paham dan jelas terhadap pajak reklame dan masyarakat konsisten mengikuti sesuai aturan terkait pajak rekalme. Yang kedua sumberdaya seperti staf yang kurang mendukung karena pada bidang PP staf yang dimiliki 18 orang dan menjadi kualahan tetapi pada bidang Penagihan sudah memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan pajak reklame. Informasi mendukung karena dapat tersampaikan kepada wajib pajak. Yang paling berwenang pada bidang PP dan Penagihan dalam pajak reklame dan fasilitas meliputi komputer, printer, mesin fotocopy, kendaraan dinas, gedung, fasilitas ruangan perlu diperluas sehingga dalam pelaksanaanya lebih maksimal dalam pelaksanaan pajak reklame.Yang ketiga yang mempengaruhi adalah faktor disposisi , yang berupa sikap pelaksana yang mendukung dalam melaksanakan pajak reklame dan insentif yang mendukung dan diberikan reward ketika target yang diinginkan tercapai. Faktor terakhir yang mempengaruhi adalah struktur birokrasi yang dalam pelaksanaannya berisikan SOP yang mendukung sebagai patokan dan dalam pelaksanaan berjalan dengan baik akan tetapi ada tantangan pada reklame yang insedentil karena banyak potensi lossnya. Dengan koordinasi yang baik antar instansi agar tidak terjadi miskoordinasi seperti para penyedia jasa reklame bayar pajak dulu di BKAD baru mengajukan ijin di DPMPT, yang seharusnya mengajukan ijin dulu baru mmembayar pajak. Maka dari itu perlu koordinasi yang baik sehingga pelaksanaan pajak reklame dapat berjalan dengan baik, Dalam pelaksanaan pajak reklame komunikasi memberikan pengaruh, sumberdaya pada staf yang dimiliki kurang memenuhi sehingga memberikan pengaruh dan menjadi kualahan. Disposisi yang memberikan pengaruh seperti sikap pelaksana yang baik dan insentif yang memberikan semangat. Struktur birokrasi yang berisikan SOP dilaksanakan dengan baik dan mempunyai tantangan pada reklame insedentil, dan tidak lupa juga diperlukan koordinasi yang baik antar instansi.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectkunci: Implementasi, Pajak, Sumberdaya, Standard Operating Procedureen_US
dc.titleANALISIS IMPLEMENTASI PERBUP NO 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK REKLAME DI BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 180en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record