dc.description.abstract | Tujuuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran umum tentang
implementasi reformasi organisasi perizinan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Untuk menjawab tujuan di atas, maka metode dalam penelitian ini mengacu jenis
penelitian evaluasi yang mengkaji implementasi reformasi organisasi pelayanan
perijinan di Dinas perizinan Kota Yogyakarta dengan teknis pengumpulan data
menggunakan indepth interview dan observasi. Sedangkan informan dalam
penelitian ini adalah Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Kepala Bidang,
Kepala Seksi, Staf, dan Konsumen. Untuk menganalisis data menggunakan teknik
analisis kualitatif dengan model analisis interaktif, yaitu analisis yang bergerak
dalam tiga komponen, yaitu; reduksi data, analisis data, dan penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat diperoleh kesimpulan. Aspek
formalisasi menujukkan bahwa regulasi perizinan seringkali mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan dinamika sosial dan ekonomi
kemasyarakatan serta belum semua jenis perizinan dibuatkan dalam bentuk
Peraturan Daerah (Perda). Aspek sentralisasi sudah baik terbukti dengan adanya
sistem koordinasi yang intens setiap minggunya untuk mengatasi dan
mengevaluasi terkait dengan masalah perizinan yang sedang diproses. Selain itu,
ada lembar kendali (routing slip) yang merupakan alat kontrol dari dinas terhadap
kinerja staf terkait kemacetan atau keterlambatan proses perizinan. Aspek
spesialisasi, secara kuantitas dan kualitas sumberdaya manusianya sangat kurang.
Namun, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Perizinan melakukan
capacity building dengan in house training dan pelatihan staf. Dengan adanya
implementasi reformasi organisasi perizinan menjadi Dinas Perizinan telah
meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan hasil peniliaian dari
customer berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berada dalam kategori
baik
Oleh karena itu, saran dan rekomendasi dalam penelitian ini adalah: Pertama,
untuk regulasi perizinan yang ada di Dinas Perizinan sebaiknya semua jenis
perizinan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tingkat pengawasan
dan penindakan punya kepastian oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Kedua, untuk
menimgkatkan keterbatasan kuantitas dan kualitas staf di Dinas Perizinan, maka
perlu dilakukan penambahan ketrampilan teknis bagi staf terkait dengan teknis
perizinan yang memerlukan kompetensi yang sesuai dengan perizinan | en_US |