Show simple item record

dc.contributor.advisorEFFENDI, DAVID
dc.contributor.authorAFRIANI, EKA
dc.date.accessioned2018-05-19T03:30:37Z
dc.date.available2018-05-19T03:30:37Z
dc.date.issued2018-04-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18852
dc.description.abstractKabupaten Sleman merupakan salah satu daerah di Yogyakarta yang memiliki wilayah paling luas diantara wilayah yang lain serta memiliki tingkat kepadatan penduduk yang semakin meningkat dari tiap periode sehingga keberadaan perumahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, masyarakat berharap bahwa pembangunan perumahan tersebut harus memiliki legalitas hukum di bawah ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di sisi lain, para pengembang perumahan di Kabupaten Sleman Yogyakarta masih menghadapi kendala dalam memperoleh izin dari pemerintah sehingga banyak perumahan di daerah Sleman belum memiliki IMB. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pengembang perumahan di Daerah Sleman telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Bangunan Gedung. . Jenis penelitian ini adalah “descriptive analitik” dengan pendekatan cross-sectional yang dilakukan di daerah kabupaten Sleman dengan menggunakan metode wawancara kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) di kabupaten Sleman untuk menggali permasalahan mengapa proses perizinan mendirikan bangunan mengalami hambatan. xiv Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyak Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pada Pengembang Perumahan Di Kabupaten Sleman Yogyakarta dapat disimpulkan bahwa : Secara adminstrasi dan teknis dalam implementasi Peraturan Menteri Nomor 05/PRT/M/2016 sudah sesuai dilakukan oleh penyelenggara permohonan (DPMPPT). Mekanisme Pelayanan Pengaduan Perizinan terhadap pemohon izin dan masyarakat kurang puas terhadap layanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Pihak pengembang sudah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Data perumahan yang tidak memiliki IMB tidak ada di data oleh pihak Dinas terkait, tetapi DPMPPT mengatakan ada beberapa perumahan yang tidak memiliki IMB. Pihak pengembang hanya mengikuti dan melengkapi syarat-syarat yang diberikan oleh penyelenggara pengurusan izin (DPMPPT) untuk mendapatkan IMB. Kurangnya pengawasan dan pendataan dalam perumahan yang tidak memiliki izin oleh dinas yang berwenang.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectImplementasi, Peraturan Menteri Nomor 05/PRT/M/2016, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pengembang Perumahan.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG PADA PENGEMBANG PERUMAHAN DI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record