Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorPRATAMA, AJI
dc.date.accessioned2018-05-21T03:22:53Z
dc.date.available2018-05-21T03:22:53Z
dc.date.issued2018-04-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18908
dc.descriptionPenyakit masyarakat adalah masalah sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Penyakit masyarakat selalu menjadi perbincangan karena selalu ada dan senantiasa ada ditengah kehidupan masyarakat. Masalah penyakit masyarakat di Kabupaten Gunungkidul tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan zaman yang terjadi sampai saat ini. Keberadaan penyakit masyarakat khususnya prostitusi, narkoba, miras dan perjudian yang telah menimbulkan kritikan dan teguran keras dari masyarakat. Sedangkan perbuatan termasuk dalam penyakit masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara dalam penjelasan pasal 15 ayat (1) huruf c antara lain: pengemis dan gelandangan, prostitusi, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tempat penelitian di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data kuesioner masyarakat, dokumen dan temuan lapangan dari Dinas sosial, Polres Gunungkidul, Satpol PP, BAPEDA, Dinas Pendidikan dan Kantor agama. Dari hasil penelitian bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Dinas sosial, Polres Gunungkidul, Satpol PP yang mempunyai kewenangan dalam menanggulangi penyakit masyarakat yang telah melaksanakan tugas dengan semaksimal mungkin. Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, memiliki wewenang untuk melakukan rehabilitasi bagi wanita tuna sosial (WTS). Selanjutnya dari kantor agama dan dinas pendidikan memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyakit masyarakat kepada anak usia sekolah. Pihak kepolisian dan satpol PP menindaklanjuti dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar norma sosial yang ada di masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam proses penanggulangan penyakit masyarakat yang bekerja sama dengan dinas sosial, dinas pendidikan, kantor agama, kepolisian, dan satpol PP yang sudah dilakukan dan memberikan hasil yang maksimal. Dengan dilakukannya sosialisasi oleh dinas pendidikan dan kantor agama, masyarakat merasa lebih sadar akan bahaya penyebaran penyakit masyarakat. Peraturan dan sanksi yang diberikan oleh kepolisian dan satpol PP sesuai dengan pelanggaran yang dilalakukan, ada sanksi tindak pindak ringan hingga hukuman penjara. Rehabilitasi yang dilakukan oleh dinas sosial memberikan dampak baik bagi pelanggar, misalnya dengan pelatihan pekerjaan dan pembinaan baik moral maupun rohani.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subject(Penyakit masyarakat, konsep pendidikan dalam penanggulangan, kebijakan dalam penanggulangan)en_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 147en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record