Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorWARGANI, CEPI
dc.date.accessioned2018-05-30T07:02:18Z
dc.date.available2018-05-30T07:02:18Z
dc.date.issued2018-04-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19227
dc.descriptionPenelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan otonomi daerah yang banyak mengalami permasalahan, salah satu permasalahan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja pada daerah pemekeran adalah permasalahan menarik garis batas wilayah. Selanjutnya, fakta lain yang tidak dapat disanggah adalah Konflik/sengketa yang terjadi antara daerah hasil pemekaran dengan daerah induk. Salah satu daerah otonom baru yang mengalami sengketa dengan daerah induk adalah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya resmi berpisah dengan Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 17 Oktober 2001. Permasalahan timbul ketika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum dapat menyerahkan asaet-aset kepada pihak Kota Tasikmalaya, namun permasalahan selesai pada tahun 2013 setelah adanya pertemuan antara pihak Gubernur Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya, dan Walikota Tasikmalaya. Hal ini merupakan upaya strategi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data triangulasi. Penelitian ini dilakukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Bagian Aset BPKAD Kabupaten/Kota Tasikmalaya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta Kota Tasikmalaya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama dengan pendekatan negosiasi, kemudian permasalahan aset ini sempat selesai pada tahun 2013 setelah tercapainya kesepakatan bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang Penyelesaian Aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang Terletak di Wilayah Kota Tasikmalaya Nomor: 130/24Otdaksm, Nomor: 073/Ksd.13-Pe/X/2013 dan Nomor: 028/MoU.38-Aset/2013. Akan tetapi masalah belum sepenuhnya beres karena pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya masih mempersoalkan kepemilikan sertifikat asli sarana olahrga Dadaha yang masih disimpan oleh pihak Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dalam hal ini antara kedua pihak masih belum melakukan sebuah langkah atau strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ada dua faktor penyebab konflik yaitu manusia dan organisasi, selanjutnya dari semua strategi penyelesaian konflik strategi negosiasi yang sudah berhasil dilakukan. Untuk segera menyelesaikan konflik yang masih ada seperti penyerahan sertifikat asli sarana olahraga Dadaha dari Kabupaten ke pihak Kota, maka perlu tindakan yang konkrit. Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan diantara kedua belah pihak.en_US
dc.description.abstractThis research happens because of so many problems in the regional autonomy, one of the problem that really crucial in the expansion area is regional boundary issue. Moreover, other real fact that cannot be deny is conflict / dispute between the original region and the expansion region. One of regional autonomy that experienced the dispute are city of Tasikamalaya with district of Tasikmalaya. City of Tasikmalaya is officially split up with district of Tasikmalaya on October 17th 2001. Problems happen when the district of Tasikmalaya cannot give the assets to the new regional autonomy which is city of Tasikmalaya, after finally the problems were solved on 2013 by the help of the governor of West Java, regent of Tasikmalaya district, and major of Tasikmalaya city do the discussion and resolve the problems. This is one of the struggle in solving the problems that happened at that time. Research method that used in this research is qualitative research method with the triangulation collecting of data. This research was conducted in the legal body of the regional secretariat inside city and district of Tasikmalaya, assets body BPKAD city and district of Tasikmalaya. The result of this result shown us that both actors is facilitated by the higher regional autonomy (province level) in solving the problem by the negotiation process. Then the deal within city of Tasikmalaya, district of Tasikmalaya, and also West Java province about the assets settlement owned by district of Tasikmalaya that located in city of Tasikmalaya number: 130/240tdaksm; number: 073/Ksd.13- Pe/x/2013; and number: 028/MoU.38-aset/2013. But then, the problem still happening because of city of Tasikmalaya government still questioning the certificate of Dadaha stadium that being kept by district of Tasikmalaya. Because of that, both actors still searching the way and strategy to solve the problem between them. The conclusion of this research is there are 2 factors that make a problem: human and organization. For solving the problems immediately, the certificate of Dadaha stadium should be given to the real actor. And also should be a real action done by both actors. By then, there are no more problems will happen among the actors.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.subjectconflict factor, strategy of conflict settlement, West Java province, district of Tasikmalaya, city of Tasikmalaya. Faktor Penyebab Konflik, Strategi Penyelesaian Konflik, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalayaen_US
dc.titleSTRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PEREBUTAN ASET DAERAH PASCA-PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KOTA TASIKMALAYA PERIODE 2001-2017)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 182en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record