dc.description | Korupsi merupakan pokok permasalahan yang serius bagi bangsa
Indonesia. Hal ini dikarenakan masalah yang timbul dari tindak pidana korupsi
dapat menghambat pembangunan di Indonesia. Di Indonesia, kasus tindak pidana
korupsi sudah menjalar hebat bahkan menjadi tradisi yang membudaya, dimana
korupsi sudah bukan barang tabu lagi, sehingga pada tahun 2017 korupsi telah
menjalar hingga tidak terbendung. Terbukti dari 2015 hingga pada tahun 2017
sudah terdapat 277 kasus korupsi yang dirilis oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) berdasarkan Instansi yang tertangkap KPK akibat tindak pidana korupsi,
angka ini terus menunjukkan ke arah mengerikan, terbukti angka angka tersebut
terus naik sejak tahun 2015 ada 57 kasus, 2016 naik menjadi 99 kasus dan yang
terakhir tahun 2017 terdapat 121 kasus korupsi berdasarkan instansi yang
tertangkap KPK .
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Madrasah Antikorupsi
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Analisis data yang di gunakan adalah
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Berdasarkan analisis atas kerja-kerja antikorupsi yang dikembangkan
Madrasah Antikorupsi dalam tiga tahun. Dapat disimpulkan bahwa, Madrasah
Antikorupsi mempunyai 4 (empat) peran dalam pengarusutamaan gerakan
antikorupsi di Indonesia tahun 2015-2017, yaitu (1) pendidikan antikorupsi, (2)
ruang diskusi antikorupsi, (3) advokasi antikorupsi (4) pengawasan antikorupsi.
Berdasarkan dari hasil temuan-temuan pemaparan di atas, maka dapat di analisis
bahwa, Madrasah Anti Korupsi telah berperan dalam upaya pencegahan korupsi
melalui beberapa kegiatan yang dilaksanakan | en_US |