Show simple item record

dc.contributor.authorHAMID, HOMAIDI
dc.contributor.authorROZIKAN, ROZIKAN
dc.contributor.authorMARTIANA, ANDRI
dc.date.accessioned2018-06-02T05:07:07Z
dc.date.available2018-06-02T05:07:07Z
dc.date.issued2017-12-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19383
dc.descriptionPenelitian ini menjelaskan model-model implementasi Fatwa-fatwa DSN tentang Murabahah di perbankan syariah dari sisi prosedur pembiayaan dan tujuan pembiayaanen_US
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan model-model implementasi Fatwa-fatwa DSN tentang Murabahah di perbankan syariah. Bank-bank syariah yang diteliti meliputi Bank Umum Syariah yang sejak awal murni syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Umum Syariah sang semula Unit Usaha Syariah yakni BRI Syariah, Unit Usaha Syariah yakni BPD DIY Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yakni BPRS Bangun Drajat Warga. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan pimpinan Bank-bank Syariah serta melalui dokumentasi, yaitu meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan murabahah berupa akad-akad yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah.Teknik Pemeriksaan keabsahan data melalui triangulasi. Seluruh data yang diperoleh dikelompokkan dalam kategori-kategori yang disusun dalam satuan uraian dasar. Selanjutnya data dianalisis secara induktif dan konvergen. Karena data penelitian tidak bersifat kuantitatif maka akan dilakukan penafsiran terhadap data secara kualitatif. Selanjutnya kesimpulan ditarik dari hasil interpretasi kualitatif terhadap data yang dilakukan secara induktif dan konvergen. Dari sisi prosedur, Pembiayaan Murabahah ada dua macam. Pertama, Murabahah dengan Wakalah sekaligus. Dalam hal ini bank syariah menyerahkan uang pada nasabah, mewakilkan pada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah sekaligus menjual barang yang akan dibeli nasabah pada nasabah dalam satu akad. Jual beli seperti ini tergolong garar. Kedua, Murabahah tanpa Wakalah. Bank syariah yang menyetujui pembiayaan yang diajukan nasabah menghubungi pihak supplier dan mengikat perjanjian untuk membeli barang yang akan dibeli nasabah. Selanjutnya dilakukan akad murabahah antara bank syariah dan nasabah yang mengajukan pembiayaan. Setelah dilaksanakan akad murabahah, bank syariah membeli barang pada pihak supplier, kemudian menyerahkannya pada nasabah. Model ini telah mendekati model yang ideal secara syariah.Dari sisi tujuan pembiayaan, Murabahah diberikan untuk berbagai tujuan. Yaitu untuk tujuan konsumtif, investasi, hingga modal kerja.en_US
dc.description.sponsorshipUMYen_US
dc.subjectMurabahah, Prosedur, Tujuan Pembiayaanen_US
dc.titleMODEL MODEl IMPLEMENTASI FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL DI PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record