Show simple item record

dc.contributor.authorPRIBADI, ULUNG
dc.contributor.authorSURANTO, SURANTO
dc.contributor.authorJUHARI, JUHARI
dc.date.accessioned2016-09-15T06:27:32Z
dc.date.available2016-09-15T06:27:32Z
dc.date.issued2015-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/1944
dc.description.abstractKebijakan restrukturisasi organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul, khususnya organisasi pelayanan perizinan, didasarkan pada aturan-aturan dari Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kebijakan restrukturisasi organisasi itu dilakukan dalam kerangka menyeseuaikan diri dengan nomenklatur yang ada di Pusat. Kebijakan penataan kembali organisasi itu juga diwarnai dengan kehendak Bupati. Kebijakan pembentukan kelembagaan itu tidak dikaitkan secara jelas dengan RPJPD dan RPJMD (Renstrada). Pemerintah daerah itu tidak melakukan survei kebutuhan masyarakat untuk diwadahi dalam bentuk unit-unit pelayanan publik. Pemerintah daerah itu dalam menyusun kembali organisasinya juga tidak dalam kerangka memenuhi tuntutan publik. Kebijakan penyusunan kembali organisasi pemerintah daerah (division of labor), khususnya organisasi pelayanan perizinan, di ketiga daerah itu menggunakanen_US
dc.publisherDIKTI, KEMENDIKNAS RIen_US
dc.subjectkebijakan, restrukturisasi organisasi, pemerintah daerahen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI BERBASIS PELAYANAN PUBLIK (STUDI PADA DINAS PERIZINAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA, DINAS PERIZINAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN)en_US
dc.typeTechnical Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record