Search
Now showing items 1-1 of 1
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PENIPUAN OLEH PIHAK SUAMI DI PENGADILAN AGAMA WATES (Studi Kasus Putusan nomor 495/Pdt.G/2018/PA.Wt)
(FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA, 2019-06-27)
Perkawinan dapat dibatalkan apabila didalam perkawinan mengandung cacat dalam syarat perkawinan yakni melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah ...