Show simple item record

dc.contributor.advisorNOERMAWATI, JULIA
dc.contributor.authorEFENDI, IRWAN
dc.date.accessioned2018-07-09T03:39:59Z
dc.date.available2018-07-09T03:39:59Z
dc.date.issued2018-05-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19966
dc.descriptionPesatnya perkembangan lembaga keuangan mikro syariah menunjukkan tingginya minat para pengusaha khususnya dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengajukan pembiayaan modal kerja. BMT Batik Mataram Yogyakarta adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang berkomitmen menyediakan kebutuhan permodalan tersebut. Salah satu mekanisme pembiayaan yang dilakukan adalah dengan akad musyarakah. Musyarkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Pelaksanaan akad Musyarakah sendiri berpedoman pada Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000. Karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembiayaan musyarkah untuk modal kerja di BMT Batik Mataram sudah sesuikah dengan Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan musyarakah untuk pembiay aan modal kerja di BMT Batik Mataram Yogyakarta belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/200 tentang pembiayaan musyarakah. Hal tersebut karena Ada beberapa ketentuan pembiayaan yang yang belum sesuai, misalnya dalam hal praktek kerja dan pembagian keuntungan. Selebihnya baik ketentuan pembiayaan berupa ijab dan qabul, pihak yang berkontrak serta masalah permodalan sudah sesuai dengan pedoman.en_US
dc.description.abstractThe rapid development of sharia micro finance institutions shows the high interest of entrepreneurs especially from micro, small and medium enterprise sector to apply for working capital financing. BMT Batik Mataram Yogyakarta is one of syariah financial institutions that is committed to provide the capital requirement. One of the financing mechanisms done is with musyarakah contract. Musyarkah is a cooperation agreement between two or more parties for a particular business, where each party contributes funds provided that the profit is divided by agreement, while the risk based on the contribution portion of the fund. The implementation of Musyarakah's own contract is based on Fatwa DSN No.08 / DSN-MUI / IV / 2000. Therefore this study aims to determine whether the financing musyarkah for working capital in BMT Batik Mataram already appropriate with Fatwa DSN No.08 / DSN-MUI / IV / 2000. The results of this research indicate that the application of musyarakah financing for working capital financing in BMT Batik Mataram Yogyakarta is not fully in accordance with the fatwa DSN No.08 / DSN-MUI / IV / 200 about musyarakah financing. This is because there are some financing provisions that are not appropriate, for example in terms of work practices and profit sharing. The rest of the fine terms of financing in the form of ijab and qabul, contractors and capital issues are in accordance with the fatwa.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectFinancing, Working Capital, Musyarakah Contract, BMT Batik Mataram, Fatwa DSN-MUI. Pembiayaan, Modal Kerja, Akad Musyarakah, BMT Batik Mataram, Fatwa DSN MUI.en_US
dc.titleANALISIS PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH SEBAGAI PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI BMT BATIK MATARAM YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FAI 105en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record