dc.description | Penerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa pada awal Tahun 2015 merupaka strategi dari pemerintah pusat untuk membangun desa menjadi lebih baik lagi, baik itu dalam pembangunan, ekonomi ataupun kesejahteraan. Dengan adanya Undang-Undang desa diharapkan desa bisa menyesuaikan dengan kota, namun dengan adanya perubahan regulasi setiap tahunya yang membuat desa harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada membuat pemerintah desa sedikit kewalahan. Pada tahun 2015 jumlah desa yang mendapatkan dana desa di Kabupaten Bantul yaitu berjumlah 75 desa, salah satunya yaitu Desa Tirtonirmolo. Desa Tirtonirmolo berada di bagian Selatan Kecamatan Kasihan, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Dengan mendapatkan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam hal sosialisai serta penggunaan dana desa di Desa Tirtonirmolo sudah cukup baik, yang dibuktikan dari : 1. Sosialisasi sudah terlaksana dari unit terkecil yaitu RT, Pedukuhan, dan Desa, dan peran dari masing-masing lembaga sangat maksimal dan berjalan sesuai dengan fungsinya, 2. Dari penerapan dana desa, Desa Tirtonirmolo memiliki keterbukaan dalam pengimplementasian dana desa, hal ini bisa dilihat dari baliho yang terpajang besar di kantor kelurahan.
Namun kekurangan dari Desa Tirtonirmolo yaitu kurang maksimalnya dampak dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat, hal ini dibuktikan dari masih tingginya tingkat pengangguran, dan minimnya tingkat pendidikan sehingga berdampak pada pemberdayaan masyarakat yang kurang maksimal, dan webside desa yang tidak berfungsi sehingga tidak adanya laporan yang bisa dilihat dalam bentuk file ataupun copy yang bisa di akses masyarakat ataupun peneliti, sehingga masyarakat ataupun peneliti sulit untuk mendapatkan bukti-bukti gambar ataupun file dan laporan dari penerapan dana desa. | en_US |