dc.contributor.advisor | Rahmanto, Mukhlis | |
dc.contributor.author | FACHRUDIN, M.FUAD | |
dc.date.accessioned | 2018-09-04T05:53:03Z | |
dc.date.available | 2018-09-04T05:53:03Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21057 | |
dc.description | Islam telah menetapkan aturan dalam proses jual-beli untuk menghindari
adanya kerugian disalah satu pihak guna menciptakan perdagangan yang baik,
sehat dan sah secara syariat agama. Penentuan harga jual dan kualifikasi suatu
produk juga telah diatur oleh pemerintah sehingga masyarakat diwajibkan untuk
mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pada penelitian yang dilakukan di
Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang
Bawang Provinsi Lampung terdapat beberapa masalah dalam proses penentuan
harga jual-beli getah karet. Maka, dari permasalahan tersebut sangat menarik
untuk dikaji oleh peneliti mengenai bagaimana proses penentuan harga jual-beli
getah karet ditinjau dari hukum Islamdi Kampung Warga Makmur Jaya
Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Pada proses penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penilitian field
research dikarenakan agar dapat mengungkap realita dilapangan sesuai dari tujuan
peneliti.Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk deskriptif kualitatif
yaitubertujuanuntuk menjabarkan realita yang terjadi dilapangan.
Menurut penuturan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang harga jual
getah karet mengikuti ketetapan harga Free On board (FOB) dengan kategori slab
kering. Sedangkan untukmenentukan harga beli karet dari petani yaitudengan
menghitung kadar karet dan kadar air dengan perkiraan persentase kadar slab
basah 35-40%, slab CL 55-55% dan slab inap 60-70% dikali harga FOB. Namun,
terdapat sedikit perbedaan cara untuk menentukan harga karet antara dinas
pertanian dan pengepul getah karet,di manapengepul menghitung kadar air 30% -
65% - bobot latek setelah ditimbang = bobot bersih latek x harga latek inti pasaran
= hasil yang diperoleh petani(harga inti diperoleh dari pengepul besar ataupun
pabrik).Selanjutnyaditinjau dari segi hukum Islam praktik jual-beli yang
dilakukan oleh pengepul dan petani sudah sah dan sesuai dengan asas suka sama
suka (ridho birridho), namun menjadi tidak sah karena terdapat kecacatan yaitu
adanya unsur gharar yang dilakukan oleh pengepul dengan mengurangi bobot
timbangan tanpa adanya persetujuan dari petanidengan dalih telah menjadi rahasia
umum dan adat yang selalu dilakukan oleh setiap pengepul.Dalam hal ini untuk
memperbaiki permasalahan tersebut maka kualitasgetah karet, moral dan
kejujuran adalah modal utama untuk memperbaiki harga getah karet, tatanan
masyarakat dan proses muamalah yang diridhoi oleh Allah SWT. | en_US |
dc.description.abstract | Islam telah menetapkan aturan dalam proses jual-beli untuk menghindari
adanya kerugian disalah satu pihak guna menciptakan perdagangan yang baik,
sehat dan sah secara syariat agama. Penentuan harga jual dan kualifikasi suatu
produk juga telah diatur oleh pemerintah sehingga masyarakat diwajibkan untuk
mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pada penelitian yang dilakukan di
Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang
Bawang Provinsi Lampung terdapat beberapa masalah dalam proses penentuan
harga jual-beli getah karet. Maka, dari permasalahan tersebut sangat menarik
untuk dikaji oleh peneliti mengenai bagaimana proses penentuan harga jual-beli
getah karet ditinjau dari hukum Islamdi Kampung Warga Makmur Jaya
Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Pada proses penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penilitian field
research dikarenakan agar dapat mengungkap realita dilapangan sesuai dari tujuan
peneliti.Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk deskriptif kualitatif
yaitubertujuanuntuk menjabarkan realita yang terjadi dilapangan.
Menurut penuturan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang harga jual
getah karet mengikuti ketetapan harga Free On board (FOB) dengan kategori slab
kering. Sedangkan untukmenentukan harga beli karet dari petani yaitudengan
menghitung kadar karet dan kadar air dengan perkiraan persentase kadar slab
basah 35-40%, slab CL 55-55% dan slab inap 60-70% dikali harga FOB. Namun,
terdapat sedikit perbedaan cara untuk menentukan harga karet antara dinas
pertanian dan pengepul getah karet,di manapengepul menghitung kadar air 30% -
65% - bobot latek setelah ditimbang = bobot bersih latek x harga latek inti pasaran
= hasil yang diperoleh petani(harga inti diperoleh dari pengepul besar ataupun
pabrik).Selanjutnyaditinjau dari segi hukum Islam praktik jual-beli yang
dilakukan oleh pengepul dan petani sudah sah dan sesuai dengan asas suka sama
suka (ridho birridho), namun menjadi tidak sah karena terdapat kecacatan yaitu
adanya unsur gharar yang dilakukan oleh pengepul dengan mengurangi bobot
timbangan tanpa adanya persetujuan dari petanidengan dalih telah menjadi rahasia
umum dan adat yang selalu dilakukan oleh setiap pengepul.Dalam hal ini untuk
memperbaiki permasalahan tersebut maka kualitasgetah karet, moral dan
kejujuran adalah modal utama untuk memperbaiki harga getah karet, tatanan
masyarakat dan proses muamalah yang diridhoi oleh Allah SWT. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Penentuan Harga, Jual-Beli, Hukum Islam, Perkebunan Karet. | en_US |
dc.title | PENENTUAN HARGA JUAL BELI GETAH KARET DITINJAU DARI HUKUMISLAM DI KAMPUNG WARGA MAKMUR JAYA KECAMATAN BANJAR AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FAI
133 | en_US |