Show simple item record

dc.contributor.advisorRahmanto, Mukhlis
dc.contributor.authorFACHRUDIN, M.FUAD
dc.date.accessioned2018-09-04T05:53:03Z
dc.date.available2018-09-04T05:53:03Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21057
dc.descriptionIslam telah menetapkan aturan dalam proses jual-beli untuk menghindari adanya kerugian disalah satu pihak guna menciptakan perdagangan yang baik, sehat dan sah secara syariat agama. Penentuan harga jual dan kualifikasi suatu produk juga telah diatur oleh pemerintah sehingga masyarakat diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pada penelitian yang dilakukan di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terdapat beberapa masalah dalam proses penentuan harga jual-beli getah karet. Maka, dari permasalahan tersebut sangat menarik untuk dikaji oleh peneliti mengenai bagaimana proses penentuan harga jual-beli getah karet ditinjau dari hukum Islamdi Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Pada proses penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penilitian field research dikarenakan agar dapat mengungkap realita dilapangan sesuai dari tujuan peneliti.Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk deskriptif kualitatif yaitubertujuanuntuk menjabarkan realita yang terjadi dilapangan. Menurut penuturan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang harga jual getah karet mengikuti ketetapan harga Free On board (FOB) dengan kategori slab kering. Sedangkan untukmenentukan harga beli karet dari petani yaitudengan menghitung kadar karet dan kadar air dengan perkiraan persentase kadar slab basah 35-40%, slab CL 55-55% dan slab inap 60-70% dikali harga FOB. Namun, terdapat sedikit perbedaan cara untuk menentukan harga karet antara dinas pertanian dan pengepul getah karet,di manapengepul menghitung kadar air 30% - 65% - bobot latek setelah ditimbang = bobot bersih latek x harga latek inti pasaran = hasil yang diperoleh petani(harga inti diperoleh dari pengepul besar ataupun pabrik).Selanjutnyaditinjau dari segi hukum Islam praktik jual-beli yang dilakukan oleh pengepul dan petani sudah sah dan sesuai dengan asas suka sama suka (ridho birridho), namun menjadi tidak sah karena terdapat kecacatan yaitu adanya unsur gharar yang dilakukan oleh pengepul dengan mengurangi bobot timbangan tanpa adanya persetujuan dari petanidengan dalih telah menjadi rahasia umum dan adat yang selalu dilakukan oleh setiap pengepul.Dalam hal ini untuk memperbaiki permasalahan tersebut maka kualitasgetah karet, moral dan kejujuran adalah modal utama untuk memperbaiki harga getah karet, tatanan masyarakat dan proses muamalah yang diridhoi oleh Allah SWT.en_US
dc.description.abstractIslam telah menetapkan aturan dalam proses jual-beli untuk menghindari adanya kerugian disalah satu pihak guna menciptakan perdagangan yang baik, sehat dan sah secara syariat agama. Penentuan harga jual dan kualifikasi suatu produk juga telah diatur oleh pemerintah sehingga masyarakat diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pada penelitian yang dilakukan di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terdapat beberapa masalah dalam proses penentuan harga jual-beli getah karet. Maka, dari permasalahan tersebut sangat menarik untuk dikaji oleh peneliti mengenai bagaimana proses penentuan harga jual-beli getah karet ditinjau dari hukum Islamdi Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Pada proses penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penilitian field research dikarenakan agar dapat mengungkap realita dilapangan sesuai dari tujuan peneliti.Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk deskriptif kualitatif yaitubertujuanuntuk menjabarkan realita yang terjadi dilapangan. Menurut penuturan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang harga jual getah karet mengikuti ketetapan harga Free On board (FOB) dengan kategori slab kering. Sedangkan untukmenentukan harga beli karet dari petani yaitudengan menghitung kadar karet dan kadar air dengan perkiraan persentase kadar slab basah 35-40%, slab CL 55-55% dan slab inap 60-70% dikali harga FOB. Namun, terdapat sedikit perbedaan cara untuk menentukan harga karet antara dinas pertanian dan pengepul getah karet,di manapengepul menghitung kadar air 30% - 65% - bobot latek setelah ditimbang = bobot bersih latek x harga latek inti pasaran = hasil yang diperoleh petani(harga inti diperoleh dari pengepul besar ataupun pabrik).Selanjutnyaditinjau dari segi hukum Islam praktik jual-beli yang dilakukan oleh pengepul dan petani sudah sah dan sesuai dengan asas suka sama suka (ridho birridho), namun menjadi tidak sah karena terdapat kecacatan yaitu adanya unsur gharar yang dilakukan oleh pengepul dengan mengurangi bobot timbangan tanpa adanya persetujuan dari petanidengan dalih telah menjadi rahasia umum dan adat yang selalu dilakukan oleh setiap pengepul.Dalam hal ini untuk memperbaiki permasalahan tersebut maka kualitasgetah karet, moral dan kejujuran adalah modal utama untuk memperbaiki harga getah karet, tatanan masyarakat dan proses muamalah yang diridhoi oleh Allah SWT.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenentuan Harga, Jual-Beli, Hukum Islam, Perkebunan Karet.en_US
dc.titlePENENTUAN HARGA JUAL BELI GETAH KARET DITINJAU DARI HUKUMISLAM DI KAMPUNG WARGA MAKMUR JAYA KECAMATAN BANJAR AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNGen_US
dc.typeThesis SKR FAI 133en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record