Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorFITRIYA, AAN WIJI
dc.date.accessioned2018-09-13T05:57:09Z
dc.date.available2018-09-13T05:57:09Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21213
dc.descriptionPenelitian ini akan membahas tentang masalah bagaimana penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Analisis data berdasarkan model Miles dan Huberman. Teknik pengumpulan data mengunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi, serta memanfaatkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan sudah akuntabel karena sudah memenuhi indikator akuntabilitas. Indikator akuntabilitas hukum dan kejujuran dapat dipenuhi karena pengelolaan ADD di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kejujuran dapat dipenuhi dengan adanya bukti penerimaan dan pengeluaran ADD melalui rekening desa. Indikator akuntabilitas proses dapat dipenuhi karena laporan pengelolaan ADD sudah disusun oleh pemerintah desa dan dilakukan evaluasi bersama oleh beberapa stakeholder yang terdiri dari : BPD, Tim Kecamatan Bendo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Magetan. Indikator akuntabilitas pelaksanaan program keuangan desa dapat terpenuhi karena adanya pencatatan pengeluaran dan penerimaan keuangan oleh bendahara desa melalui rekening desa serta persetujuan kepala desa. Indikator akuntabilitas kebijakan penatausahaan keuangan desa dapat terpenuhi dengan bukti adanya pencatatan pengeluaran dan penerimaan keuangan oleh bendahara desa, disertai bukti pembayaran. Saran yang bisa diajukan pada penelitian ini adalah proses perencanaan dan penganggaran ADD sebaiknya ditambah satu stakeholder lagi yaitu tokoh masyarakat atau perwakilan dari masyarakat; sosialisasi terhadap masyarakat tentang kebijakan yang diambil dalam pengelolaan ADD perlu ditingkatkan; sebaiknya Pemerintah Desa lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini akan membahas tentang masalah bagaimana penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Analisis data berdasarkan model Miles dan Huberman. Teknik pengumpulan data mengunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi, serta memanfaatkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan akuntabilitas pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan sudah akuntabel karena sudah memenuhi indikator akuntabilitas. Indikator akuntabilitas hukum dan kejujuran dapat dipenuhi karena pengelolaan ADD di Desa Belotan Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kejujuran dapat dipenuhi dengan adanya bukti penerimaan dan pengeluaran ADD melalui rekening desa. Indikator akuntabilitas proses dapat dipenuhi karena laporan pengelolaan ADD sudah disusun oleh pemerintah desa dan dilakukan evaluasi bersama oleh beberapa stakeholder yang terdiri dari : BPD, Tim Kecamatan Bendo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Magetan. Indikator akuntabilitas pelaksanaan program keuangan desa dapat terpenuhi karena adanya pencatatan pengeluaran dan penerimaan keuangan oleh bendahara desa melalui rekening desa serta persetujuan kepala desa. Indikator akuntabilitas kebijakan penatausahaan keuangan desa dapat terpenuhi dengan bukti adanya pencatatan pengeluaran dan penerimaan keuangan oleh bendahara desa, disertai bukti pembayaran. Saran yang bisa diajukan pada penelitian ini adalah proses perencanaan dan penganggaran ADD sebaiknya ditambah satu stakeholder lagi yaitu tokoh masyarakat atau perwakilan dari masyarakat; sosialisasi terhadap masyarakat tentang kebijakan yang diambil dalam pengelolaan ADD perlu ditingkatkan; sebaiknya Pemerintah Desa lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectakuntabilitas, alokasi dana desaen_US
dc.titlePENERAPAN AKUNTABILITAS PELAPORAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2017 (STUDI KASUS DESA BELOTAN KECAMATAN BENDO KABUPATEN MAGETAN)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 401en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record