Show simple item record

dc.contributor.advisorSURANTO
dc.contributor.authorSANDI, KURNIA
dc.date.accessioned2018-09-21T03:17:18Z
dc.date.available2018-09-21T03:17:18Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21453
dc.descriptionTransportasi online muncul di tengah lemahnya kondisi sistem transportasi massal yang ada. Transportasi online dituding sebagai ancaman dikarenakan menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional. Akibatnya timbul pro dan kontra dengan kehadiran transportasi online ini. Oleh karena itu Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaran bermotor umum tidak dalam trayek sebagai upaya penyelesaian masalah atas konflik yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang keberadaan transportasi online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi terkait implementasi kebijakan didalamnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Implementasi kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dalam pengelolaan transportasi online dalam Faktor Komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dimana bentuk penyampaian yang dilakukan yaitu sosialisasi kepada pihak-pihak pengemudi online tentang kewajiban mempunyai badan hukum, SIM A umum dan wajib melakukan uji kir kendaraan. Meskipun dalam pelaksanaanya terjadi dinamika pro dan kontra. Faktor Sumber Daya, minimnya jumlah staf yang dimilki sehingga dalam pelaksanaan kebijakan seringkali terjadi hambatan. Fakor Disposisi, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta merespon dengan sangat positif adanya kebijakan ini, dibuktikan dengan sikap para pelaksana yang responsif dan akomodatif baik dari segi pelayanan maupun kesediaan menampung aspirasi pengemudi online. Faktor Struktur Birokrasi, belum mempunyai ketetapan Standart Operasional Prosedure khusus dan tidak terdapat tim khusus atau kelompok kerja dalam pengelolaan transportasi online sehingga hanya digawangi oleh Seksi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api. Kesimpulan, dalam pelaksanaan pengelolaan transportasi online belum sepenuhnya optimal dikarenakan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri tidak melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan konsisten yang melibatkan pihak-pihak secara menyeluruh. Sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan pengemudi online dan tidak adanya tim khusus atau kelompok kerja dalam pengelolaan transportasi online sehingga hanya digawangi oleh Seksi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api.en_US
dc.description.abstractTransportasi online muncul di tengah lemahnya kondisi sistem transportasi massal yang ada. Transportasi online dituding sebagai ancaman dikarenakan menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional. Akibatnya timbul pro dan kontra dengan kehadiran transportasi online ini. Oleh karena itu Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaran bermotor umum tidak dalam trayek sebagai upaya penyelesaian masalah atas konflik yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang keberadaan transportasi online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi terkait implementasi kebijakan didalamnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara. Implementasi kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dalam pengelolaan transportasi online dalam Faktor Komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dimana bentuk penyampaian yang dilakukan yaitu sosialisasi kepada pihak-pihak pengemudi online tentang kewajiban mempunyai badan hukum, SIM A umum dan wajib melakukan uji kir kendaraan. Meskipun dalam pelaksanaanya terjadi dinamika pro dan kontra. Faktor Sumber Daya, minimnya jumlah staf yang dimilki sehingga dalam pelaksanaan kebijakan seringkali terjadi hambatan. Fakor Disposisi, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta merespon dengan sangat positif adanya kebijakan ini, dibuktikan dengan sikap para pelaksana yang responsif dan akomodatif baik dari segi pelayanan maupun kesediaan menampung aspirasi pengemudi online. Faktor Struktur Birokrasi, belum mempunyai ketetapan Standart Operasional Prosedure khusus dan tidak terdapat tim khusus atau kelompok kerja dalam pengelolaan transportasi online sehingga hanya digawangi oleh Seksi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api. Kesimpulan, dalam pelaksanaan pengelolaan transportasi online belum sepenuhnya optimal dikarenakan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri tidak melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan konsisten yang melibatkan pihak-pihak secara menyeluruh. Sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan pengemudi online dan tidak adanya tim khusus atau kelompok kerja dalam pengelolaan transportasi online sehingga hanya digawangi oleh Seksi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectmplementasi kebijakan, Transportasi online, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017en_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 108 TAHUN 2017 DALAM PENGRELOLAAN TRANSPORTASI ONLINEen_US
dc.typeThesis SKR FISIP 571en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record