dc.contributor.advisor | MARTIANA, ANDRI | |
dc.contributor.author | AMALIA, RIZKY NURUL | |
dc.date.accessioned | 2018-10-05T06:53:44Z | |
dc.date.available | 2018-10-05T06:53:44Z | |
dc.date.issued | 2018-05-02 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21762 | |
dc.description | Maqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli. Perdagangan merupakan suatu bentuk kegiatan bisnis penjualan kembali suatu barang tanpa adanya perubahan teknis dalam barang tersebut. Perdagangan atau jual beli merupakan suatu bentuk bisnis bertemunya langsung antara penjual dan pembeli mengenai suatu objek atau barang tertentu. Urgensi konsep maqashid syariah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli yaitu untuk tidak menimbulkan kecurangan-kecurangan dalam transaksi jual beli tersebut, yaitu jelasnya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang didasari atas suka sama suka. Setiap kesepakatan jual beli harus adil, tidak mendzalimi pembeli dengan cara yang dilarang dalam Islam, dan harus berkomitmen dengan kesepakatan. Hal ini merupakan hal dasar atas jadi atau tidaknya jual beli tersebut. Jadi, konsep maqashid syariah sangatlah diperlukan dalam kegiatan muamalah khususnya perdagangan atau jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengembangan UMKM sektor perdagangan dan bagaimana implementasinya dalam maqashid syariah di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu penelitian kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi pengembangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan pengembangan usaha dagang yaitu a) pengembangan SDM, b) Pemberian bantuan manajemen keuangan dan permodalan, c) Peningkatan akses layanan informasi. Hasil implementasi maqashid syariah dengan merujuk pada kelima unsur pemeliharaan, Kabupaten Sleman sudah memenuhi empat unsur dan pada unsur pemeliharaan keturunan belum ada program yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan. Meskipun pada praktiknya para pelaku usaha telah menerapkannya sendiri. | en_US |
dc.description.abstract | Maqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli. Perdagangan merupakan suatu bentuk kegiatan bisnis penjualan kembali suatu barang tanpa adanya perubahan teknis dalam barang tersebut. Perdagangan atau jual beli merupakan suatu bentuk bisnis bertemunya langsung antara penjual dan pembeli mengenai suatu objek atau barang tertentu. Urgensi konsep maqashid syariah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli yaitu untuk tidak menimbulkan kecurangan-kecurangan dalam transaksi jual beli tersebut, yaitu jelasnya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang didasari atas suka sama suka. Setiap kesepakatan jual beli harus adil, tidak mendzalimi pembeli dengan cara yang dilarang dalam Islam, dan harus berkomitmen dengan kesepakatan. Hal ini merupakan hal dasar atas jadi atau tidaknya jual beli tersebut. Jadi, konsep maqashid syariah sangatlah diperlukan dalam kegiatan muamalah khususnya perdagangan atau jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengembangan UMKM sektor perdagangan dan bagaimana implementasinya dalam maqashid syariah di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu penelitian kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi pengembangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan pengembangan usaha dagang yaitu a) pengembangan SDM, b) Pemberian bantuan manajemen keuangan dan permodalan, c) Peningkatan akses layanan informasi. Hasil implementasi maqashid syariah dengan merujuk pada kelima unsur pemeliharaan, Kabupaten Sleman sudah memenuhi empat unsur dan pada unsur pemeliharaan keturunan belum ada program yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan. Meskipun pada praktiknya para pelaku usaha telah menerapkannya sendiri. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Strategi Pengembangan UMKM, maqashid syariah, perdagangan. | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI KONSEP MAQASHID SYARIAH PADA STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM SEKTOR PERDAGANGAN DI KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FAI
079 | en_US |