Show simple item record

dc.contributor.advisorMARTIANA, ANDRI
dc.contributor.authorAMALIA, RIZKY NURUL
dc.date.accessioned2018-10-05T06:53:44Z
dc.date.available2018-10-05T06:53:44Z
dc.date.issued2018-05-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21762
dc.descriptionMaqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli. Perdagangan merupakan suatu bentuk kegiatan bisnis penjualan kembali suatu barang tanpa adanya perubahan teknis dalam barang tersebut. Perdagangan atau jual beli merupakan suatu bentuk bisnis bertemunya langsung antara penjual dan pembeli mengenai suatu objek atau barang tertentu. Urgensi konsep maqashid syariah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli yaitu untuk tidak menimbulkan kecurangan-kecurangan dalam transaksi jual beli tersebut, yaitu jelasnya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang didasari atas suka sama suka. Setiap kesepakatan jual beli harus adil, tidak mendzalimi pembeli dengan cara yang dilarang dalam Islam, dan harus berkomitmen dengan kesepakatan. Hal ini merupakan hal dasar atas jadi atau tidaknya jual beli tersebut. Jadi, konsep maqashid syariah sangatlah diperlukan dalam kegiatan muamalah khususnya perdagangan atau jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengembangan UMKM sektor perdagangan dan bagaimana implementasinya dalam maqashid syariah di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi pengembangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan pengembangan usaha dagang yaitu a) pengembangan SDM, b) Pemberian bantuan manajemen keuangan dan permodalan, c) Peningkatan akses layanan informasi. Hasil implementasi maqashid syariah dengan merujuk pada kelima unsur pemeliharaan, Kabupaten Sleman sudah memenuhi empat unsur dan pada unsur pemeliharaan keturunan belum ada program yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan. Meskipun pada praktiknya para pelaku usaha telah menerapkannya sendiri.en_US
dc.description.abstractMaqashid syariah merupakan suatu tujuan menuju syariah atau jalan menuju sumber pokok kehidupan yaitu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menurut Al-Syatibi, sesungguhnya syariat itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari keterkaitan maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau sering dikenal dengan jual beli. Perdagangan merupakan suatu bentuk kegiatan bisnis penjualan kembali suatu barang tanpa adanya perubahan teknis dalam barang tersebut. Perdagangan atau jual beli merupakan suatu bentuk bisnis bertemunya langsung antara penjual dan pembeli mengenai suatu objek atau barang tertentu. Urgensi konsep maqashid syariah dalam kegiatan perdagangan atau jual beli yaitu untuk tidak menimbulkan kecurangan-kecurangan dalam transaksi jual beli tersebut, yaitu jelasnya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang didasari atas suka sama suka. Setiap kesepakatan jual beli harus adil, tidak mendzalimi pembeli dengan cara yang dilarang dalam Islam, dan harus berkomitmen dengan kesepakatan. Hal ini merupakan hal dasar atas jadi atau tidaknya jual beli tersebut. Jadi, konsep maqashid syariah sangatlah diperlukan dalam kegiatan muamalah khususnya perdagangan atau jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengembangan UMKM sektor perdagangan dan bagaimana implementasinya dalam maqashid syariah di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi pengembangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan pengembangan usaha dagang yaitu a) pengembangan SDM, b) Pemberian bantuan manajemen keuangan dan permodalan, c) Peningkatan akses layanan informasi. Hasil implementasi maqashid syariah dengan merujuk pada kelima unsur pemeliharaan, Kabupaten Sleman sudah memenuhi empat unsur dan pada unsur pemeliharaan keturunan belum ada program yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan. Meskipun pada praktiknya para pelaku usaha telah menerapkannya sendiri.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectStrategi Pengembangan UMKM, maqashid syariah, perdagangan.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI KONSEP MAQASHID SYARIAH PADA STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM SEKTOR PERDAGANGAN DI KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FAI 079en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record