Show simple item record

dc.contributor.advisorANWAR, DJUMADI M,
dc.contributor.authorWATHON, MUHAMMAD HIZBUL
dc.date.accessioned2018-10-10T03:30:34Z
dc.date.available2018-10-10T03:30:34Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22015
dc.descriptionPada tahun 2013, dinamika kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang dihadapkan pada program low cost green car (LCGC). Kebijakan pemerintah pusat yang disebut LCGC atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai "mobil murah" menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa dengan adanya LCGC ini akan menumbuhkan industri otomotif dalam negri karena dibuat di Indonesia dan memakai komponen buatan Indonesia. Konsep LCGC (Low Cost Green Car) yang diusung pemerintah sangat berbeda dengan konsep green car pada umumnya, karena LCGC masih 100% menggunakan bahan bakar bahan fosil (bukan biofuel, elektrik, maupun hybrid). Kebijakan mobil LCGC yang akan diusung oleh pemerintah ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. Meskipun kebijakan ini dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi, serta energi menguntungkan, namun jika dilihat lagi kebijakan pemerintah ini akan terlihat cacat.en_US
dc.description.abstractPada tahun 2013, dinamika kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang dihadapkan pada program low cost green car (LCGC). Kebijakan pemerintah pusat yang disebut LCGC atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai "mobil murah" menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa dengan adanya LCGC ini akan menumbuhkan industri otomotif dalam negri karena dibuat di Indonesia dan memakai komponen buatan Indonesia. Konsep LCGC (Low Cost Green Car) yang diusung pemerintah sangat berbeda dengan konsep green car pada umumnya, karena LCGC masih 100% menggunakan bahan bakar bahan fosil (bukan biofuel, elektrik, maupun hybrid). Kebijakan mobil LCGC yang akan diusung oleh pemerintah ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. Meskipun kebijakan ini dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi, serta energi menguntungkan, namun jika dilihat lagi kebijakan pemerintah ini akan terlihat cacat.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectIndonesia, Jepang, LCGC, Kerjasama, Investasien_US
dc.titleKERJASAMA INDONESIA-JEPANG DALAM PENGEMBANGAN LOW COST GREEN CAR (LCGC) TAHUN 2013-2016en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 072en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record