dc.description.abstract | Produk perhimpunan dana oleh bank syariah yang dalam pengoperasiannya mendapat legitimasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, salah satunya berbentuk deposito mudharabah dengan prinsip bagi hasil sebagai karakter dasar dan unsur pembeda dengan deposito pada bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, prinsip bagi hasil disamping mampu menghindarkan bank syariah dari resiko negative spread sebagaimana yang terjadi pada bank konvensional juga membawa implikasi berubahnya konstruksi hubungan hukum antara nasabah dengan bank.
Berdasarkan hasil penelitian, hubungan hukum antara nasabah pemilik dana dengan bank pengelola dalam produk deposito mudharabah pada bank syariah tidak lagi berjalan pada konsruksi hubungan hukum antara kreditur dengan debitur sebagaimana deposito pada bank konvensional tetapi merupakan hubungan partnership atau hubungan kemitraan yang didasarkan pada kesetaraan dalam berbagi keuntungan atas dana yang diinvestasikan dengan dijiwai semangat hubungan fidusier antara nasabah pemilik dana dengan bank pengelola.
Nasabah pemilik dana yang melakukan investasi melalui skema deposito mudharabah mendapat perlindungan hukum yang mencakup keterjaminan kesesuaian pengelolaan dana dengan prinsip syariah melalui instrumen hukum yang diatur oleh Bank Indonesia dan jaminan keamanan bagi dana yang diinvestasikan melalui sistem tata kelola dan manajemen resiko yang dilakukan oleh bank pengelola.
Kata kunci : Deposito Mudharabah, Hubungan Hukum, Perlindungan Hukum. | en_US |