Show simple item record

dc.contributor.authorMUSJTARI, DEWI NURUL
dc.contributor.authorWIRATMANTO, WIRATMANTO
dc.date.accessioned2016-09-19T04:29:02Z
dc.date.available2016-09-19T04:29:02Z
dc.date.issued2016-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2230
dc.descriptionTujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah pada tahun I untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan target penelitian, antara lain mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimplementasikan model mediasi dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Peradilan Agama. Pada tahun II ialah mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Jawa Tengah, dengan target penelitian, antara lain mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Jawa Tengah, penyesuaian dokumentasi penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Peradilan Agama. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengetahui model mediasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah. Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya dilakukan sesuai paradigma efektifitas hukum. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU No. 21 Th 2008 dan penjelasannya, Pasal 6 UU No. 30 Th 1999, UU No. 50 Th. 2009, PERMA No. 1 Th. 2016.. Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama, metodologi penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi:1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Staf Bagian Legal di Bank Syariah; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.en_US
dc.description.abstractTujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah pada tahun I untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan target penelitian, antara lain mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimplementasikan model mediasi dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Peradilan Agama. Pada tahun II ialah mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Jawa Tengah, dengan target penelitian, antara lain mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Jawa Tengah, penyesuaian dokumentasi penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Peradilan Agama. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengetahui model mediasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah. Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya dilakukan sesuai paradigma efektifitas hukum. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU No. 21 Th 2008 dan penjelasannya, Pasal 6 UU No. 30 Th 1999, UU No. 50 Th. 2009, PERMA No. 1 Th. 2016.. Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama, metodologi penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi:1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Staf Bagian Legal di Bank Syariah; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectEfektifitas, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Mediasi, Peradilan Agama.en_US
dc.titleEFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PERADILAN AGAMAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record