Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMADI, ANWAR
dc.date.accessioned2018-10-23T01:40:48Z
dc.date.available2018-10-23T01:40:48Z
dc.date.issued2018-08-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/22455
dc.descriptionZakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki oleh seseorang dengan cara yang halal, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, dosen, arsitek, dll. zakat profesi di bayar pada saat menerima gaji atau upah yaitu sebesar 2.5% dari pendapatan setelah mencapai haul dan nishab. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui persepsi dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tentang implementasi konsep zakat profesi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Objek pada penelitian ini adalah dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang terdiri dari dua Fakultas yaitu Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ekonomi & Bisnis. Pada penelitian ini data diperoleh melalui observasi dan wawancara, data yang sudah didapatkan kemudian di analisis menggunakan kualitatif berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) seluruh responden sangat setuju dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-XXV tentang zakat profesi, 2) sebagian besar (80%) responden setuju apabila zakat profesi di implementasikan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yaitu Surat Keputusan (SK) zakat profesi, 3) sebagian besar responden mengatakan bahwa pengelolaan dana zakat/infaq yang dilakukan oleh Badan Pengelola Infaq (BPI) sampai saat ini masih belum optimal, sehingga banyak responden yang meminta pengelolaan dana zakat/infaq lebih transparansi, lebih profesional, dan menjadikan dana zakat/infaq menjadi dana yang produktif.en_US
dc.description.abstractProfessional zakat (alms) is a zakat of income obtained from someone’s self-potential development which is legal in Islam, such as regular wages, the profession of doctor, lawyer, lecturer, architect, etc. Professional zakat is paid upon receiving salary or wage, which is as much as 2.5% out of the overall income after haul and nishab are achieved. This research was conducted in order to find out the perceptions of Universitas Muhammadiyah Yogyakarta lecturers about the implementation of professional zakat concept in Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. This research was a field research. The objects of the research were lecturers of Islamic Faculty and Economic and Business Faculty. The data were obtained through observation and interview, the obtained data were then analyzed using descriptive-qualitative. The result shows that: 1) all respondents agree with the verdict of the Musyawarah Nasional Majelis Tarjih Muhammadiyah (National Conference of Muhammadiyah Tarjih Assembly) the XXV year 2000 about professional zakat, 2) most of the respondents (80%) agree if the professional zakat is implemented in Universitas Muhammadiyah Yogyakarta by releasing new decree about professional zakat, 3) most respondents state that the management of zakat/infaq fund undertaken by Badan Pengelola Infaq (Infaq Management Institution) has not been optimum. Therefore, there are many respondents asking for a more transparent, professional and productive management of zakat/infaq fund.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAMen_US
dc.subject: Professional Zakat, Lecturers, Implementationen_US
dc.titleANALISIS PERSEPSI DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA TENTANG IMPLEMENTASI KONSEP ZAKAT PROFESI DI UNVIERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FEB 871en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record